Kamis, 16 Juli 2020
Medan, 15 Juli 2020. Bermula pada Jumat, 10 Juli 2020, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang akan menyerahkan kukang. Kemudian pada Sabtu 11 Juli 2020, Tim mendatangi kediaman warga yang bernama Irwansyah, warga Jl. Pusaka Pasar 13 Bandar Kalipa, Kabupaten Deli Serdang. Irwansyah menyerahkan 1 ekor Kukang (Nycticebus coucang) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Amenson Girsang, SP.
Irwansyah dalam keterangannya kepada petugas menyebutkan, Kukang diperolehnya sekitar bulan Maret 2020, ketika satwa tersebut berada diatas pohon nangka yang berada di halaman rumahnya. Saat itu dia tidak mengetahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Namun setelah mendapat informasi dari warga lainnya, segera Irwansyah menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan satwa tersebut.
Kukang yang dalam kondisi kurus dan tidak terawat,selanjutnya dititipkan ke Yayasan Program Konservasi Spesies Indonesia (YPKSI) di Desa Rumah Pilpil, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan rehabilitasi, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.
Sumber : Amenson Girsang, SP. Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0