Rabu, 15 Juli 2020
Medan, 10 Juli 2020. Angga Ardiansyah, warga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Rabu, 8 Juli 2020, menyerahkan 1 ekor Kucing Hutan/Macan Akar (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut didapatkannya sewaktu pulang dari tempat kerja di daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang menuju ke Medan, pada Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 19.00 wib.
Dalam perjalanan, Angga melihat ada sepeda motor yang menabrak satwa mirip kucing di jalan raya. Sepeda motor tidak berhenti (jalan terus), tetapi kucing lari pelan-pelan karena tersenggol. Kemudian dia berhenti untuk mengambil kucing tersebut dan membawa pulang kerumah dengan maksud ingin memeliharanya, karena corak kucing hutan tersebut bagus dan cantik (seperti harimau).
Keesokan harinya, Rabu 8 Juli 2020, tetangganya memberitahunya bahwa satwa tersebut adalah kucing hutan yang merupakan satwa liar dilindungi undang undang, dan menyarankan agar sebaiknya diserahkan saja kepada petugas KSDA. Atas saran tersebut, pada hari itu juga Angga mendatangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan kucing hutan kepada Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Mengingat kondisinya yang terluka, Kucing Hutan segera dievakuasi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi.
Sumber : Patar Pridolin Manalu, SH. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0