Warga Medan Serahkan Macan Akar ke BBKSDA Sumatera Utara

Rabu, 15 Juli 2020

Medan, 10 Juli 2020. Angga Ardiansyah, warga  Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Rabu, 8 Juli 2020, menyerahkan 1 ekor  Kucing Hutan/Macan Akar (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut didapatkannya sewaktu pulang dari tempat kerja di daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang menuju ke Medan, pada Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 19.00 wib.

Dalam perjalanan, Angga melihat ada sepeda motor yang menabrak satwa mirip kucing di jalan raya. Sepeda motor tidak berhenti (jalan terus), tetapi kucing  lari pelan-pelan karena tersenggol. Kemudian  dia berhenti untuk  mengambil kucing tersebut dan membawa pulang kerumah dengan maksud ingin memeliharanya, karena corak kucing hutan tersebut bagus dan cantik (seperti harimau).

Keesokan harinya, Rabu 8 Juli 2020, tetangganya memberitahunya bahwa satwa tersebut adalah kucing hutan yang merupakan satwa liar dilindungi undang undang, dan menyarankan agar sebaiknya  diserahkan saja kepada petugas  KSDA. Atas saran tersebut, pada hari itu juga Angga mendatangi  kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan kucing hutan kepada Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Mengingat kondisinya yang terluka, Kucing Hutan segera dievakuasi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi.

Sumber : Patar Pridolin Manalu, SH. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini