BBKSDA Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman Burung Tanpa Dokumen

Kamis, 09 Juli 2020

Medan, 23 Juni 2020. Hanya dalam waktu 1 minggu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri (SATS-DN) melalui Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) pada Minggu dinihari, 21 Juni 2020. Ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sepekan yang lalu, tepatnya pada Senin, 15 Juni 2020, Balai Besar KSDA Sumut juga berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung yang tidak dilengkapi dokumen SATS-DN di tempat yang sama di Bandara KNIA.

Upaya penggagalan ini bermula ketika Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan patroli rutin Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, khususnya di Bandara Kuala Namu Internasional. Di salah satu area pengiriman barang, petugas menemukan 5 (lima) koli barang yang dicurigai berisi satwa yang akan dikirim ke Yogyakarta, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan satwa burung yang akan dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu SATS-DN. Selanjutnya petugas segera mengamankannya dan membawanya ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah dilakukan pembongkaran terhadap  kelima koli barang tersebut, ditemukan sebanyak 61 (enam puluh satu) keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung-burung, dengan rincian 41 (empat puluh satu) keranjang dalam ukuran sedang dan 20 (dua puluh) keranjang ukuran kecil.

Dari 41 keranjang ukuran sedang tersebut, ditemukan 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), dimana 9 ekor dalam keadaan mati dan 628 ekor  lainnya masih hidup. Sedangkan dari 20 keranjang ukuran kecil, ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus saularis), dimana 10 ekor dalam keadaan mati, dan 259 ekor masih dalam kondisi hidup. Burung yang masih hidup, petugas segera melepasliarkannya di kawasan TWA. Sibolangit, pada hari itu juga, dan yang mati dikubur/ditanam di lokasi yang sama. Terhadap kasus sedang dilaksanakan pulbaket (pengumbulan bahan dan keterangan).

Mengingat intensnya upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN melalui Bandara KNIA, untuk itu  kami menghimbau kepada masyarakat luas, apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian-bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian, harus dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri  (SATS-DN) untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Disamping itu juga, diharapkan kerjasama dari Balai Karantina Hewan agar tidak menerbitkan Health Certificate (HC) bagi satwa liar apabila tidak disertai dengan SATS-DN.

Sumber : M.Ali Iqbal Nasution & Agus Rinaldi, SH. - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

gagalkan burung 2
Burung-burung dilepasliarkan (gbr. Kiri) dan yang mati ditanam/dikubur (gbr. Kanan) di kawasan TWA Sibolangit

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini