BBKSDA NTT Ajak Hargai Budaya Lonto Leok dan Tu'a Teno Demi Ekosistem Hutan Golo Bangga

Selasa, 07 Juli 2020

Kupang, 7 Juli 2020. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), Timbul Batubara memberikan tanggapannya terkait masalah perambahan hutan Golo Bangga secara non prosedural oleh warga setempat, Jumat (3/7/2020) pekan lalu. Timbul meminta warga Desa Golo Nderu Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur menghargai budaya Lonto Leok (duduk bersama) dan kesepakatan adat bersama Tu'a Teno Taga pada 10 Maret 2016 silam, demi keberlangsungan ekosistem hutan Golo Bangga.

Timbul Batubara menjelaskan, dalam kesepakatan bersama Tu'a Teno Taga kala itu, warga yang merambah savana di kawasan hutan Golo Bangga yang luasnya sekitar 600 hektar (350 hektar Hutan Tertutup dan 250 hektar Savana), harus merehabilitasi dengan menanam kembali pada lokasi yang dirambah dengan tanaman kayu hutan serta sanksi adat.

"Ada sanksi adat saat lonto leok di Gendang Taga bagi pelaku perambahan pada saat itu. Dimana 11 pelaku perambahan dikenakan sanksi adat dan membuat surat pernyataan serta melakukan penanaman kembali pada lokasi yang telah dirambah dengan tanaman kayu hutan lokal," kata Timbul Batubara.

BBKSDA NTT sudah melakukan berbagai upaya menjaga keberlangsungan ekosistem hutan Golo Bangga dengan kegiatan sosialisasi dalam rangka penertiban dan pengamanan hutan secara keseluruhan di wilayah TWA Ruteng, termasuk Hutan Golo Bangga.Kegiatan itu sudah dilakukan sejak TWA Ruteng dibentuk tahun 2002.

Saat ini, BBKSDA NTT sedang gencarnya melakukan sosialisasi untuk menyelamatkan hutan Golo Bangga dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab bersama DPRD Manggarai Timur pada 9 Juni lalu. Dimana dihasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan pengumpulan data dan mengidentifikasi masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Selain itu pada awal Agustus nanti akan dilakukan Lonto Leok dengan semua pihak yang terlibat untuk mensosialisasikan (3 pilar) terkait penanganan perambahan dan penebangan liar di lokasi Golo Bangga Desa Golo Nderu.

Sebelum hutan Golo Bangga masuk dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng perambahan hutan oleh warga setempat sering terjadi, bahkan dilakukan secara turun temurun. Hutan Golo Bangga yang terletak di Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba-Manggarai Timur, berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng yang dikelola BBKSDA NTT. Secara hidrologis, lokasi inI terletak pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Mokel, Sub DAS, Wae Manggu, Wae Rana, Wae Emas, Wae Woja. Serta dua danau besar di tengah kawasan yaitu, Danau Rana Mese dan Danau Rana Asu.

Sebagai informasi, warga Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba-Manggarai Timur membabat serta menyerobot Kawasan hutan Golo Bangga yang terletak bagian utara desa itu. Tindakan penyerobotan hutan yang merupakan bagian TWA Ruteng itu sudah berlangsung lama (sekitar dua tahun) hingga melewati batas PAL sejauh 3 kilometer. Akibatnya debit air dari beberapa sungai seperti Wae Rana, Wae Emas, Wae Woja, Wae Manggu semakin berkurang dan bahkan ada yang mengalami kekeringan.

Tokoh masyarakat Desa Golo Nderu yang juga Dosen Undana Kupang, Dr.Marsel Robot menyayangkan penyerobotan itu tanpa ada tindakan pihak berwajib yang melarang.

Sumber : Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur dan https://www.mediaflores.net/

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini