Selasa, 07 Juli 2020
Selasa, 7 Juli 2020 - Balai Besar KSDA Riau melepasliarkan 1.330 ekor burung yang terdiri dari 1.015 ekor jenis Prenjak Jawa (Prinia familiaris) dan 315 ekor jenis Gelatik Batu (Parus major) pada hari Minggu, 5 Juli 2020, pukul 10.30 WIB. Satwa tersebut merupakan hasil penyitaan dalam opersasi peredaran TSL Balai Besar KSDA Riau dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II pada Sabtu malam, 4 Juli 2020 dengan menggàgalkan perdagangan satwa burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
Pelepasliaran satwa burung dilakukan oleh Tim Balai Besar KSDA Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II. Selain itu, kegiatan pelepasliaran ini juga dilakukan bersama dengan masyarakat Desa Buluh Cina serta mengajak anak-anak usia sekolah dasar di desa tersebut. Hal ini bertujuan dalam mengedukasi generasi muda, yakni anak-anak untuk mencintai satwa liar khususnya burung dan memahami peran burung dalam ekosistem.
Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0