Monev Penangkar Burung Lingkup SKW 1

Selasa, 30 Juni 2020

Amuntai, 23 Juni 2020 – Balai KSDA Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemanfaat tumbuhan dan satwa liar (TSL) khususnya para penangkar TSL di wilayah kerja seksi konservasi wilayah 1 Pelaihari yang melingkupi wilayah Kab. Tanah Laut, Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Balangan, Kab. Tabalong. BKSDA Kalsel melaksanakan fungsinya sebagai pembina dan pengawas terhadap penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Monev dipimpin langsung Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., didampingi Kepala SKW 1 Mirta Sari, S.Hut, MP, Kepala Resort CA Gunung Kentawan Suhindra, SH dan Bagian TSL Bapak R.Hafiz Muhardiansyah, A Md.

Dr. Mahrus Aryadi mengatakan, perlunya pembinaan terhadap pelaku pemanfaat TSL bertujuan untuk mengarahkan dan menertibkan khususnya administrasi yang menjadi kewajiban para penangkar yang telah memiliki izin diantaranya kewajiban laporan bulanan, laporan mutasi, rencana kerja tahunan dan rencana kerja lima tahun serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh para penangkar TSL. Dari hasil monitoring ditemui 3 perusahaan penangkar burung di wilayah Kab. Tabalong dan Kab. Hulu Sungai Utara yang terletak di Kota Amuntai, ke 3 penangkar tersebut yaitu atas nama Sdr Gajali Rahman dan Sdr Damanhuri yang bertempat di Amuntai Kab. HSU dan Sdr Prasetyo yang bertempat di Tanjung Kab. Tabalong. Penangkaran tersebut adalah penangkar burung jenis Murai Batu Kalimantan yang memiliki izin dan terdaftar di BKSDA sebagai penangkaran burung.

Berdasarkan data sosialisasi dan pendataan terkait penangkaran burung tahun 2018, terdapat 13 penangkaran jenis burung Murai Batu dan 4 penangkaran burung Cucak Rowo yang tersebar di Provinsi Kalimantan Selatan, 3 diantaranya penangkaran burung Murai Batu sudah melaporkan kepada BKSDA Kalsel untuk bisa memperoleh izin dan izin penangkaran pun sudah dimiliki oleh Saudara Prasetyo yang terletak di Tanjung Kab. Tabalong, Saudara Gajali Rahman dan Saudara Damanhuri yang terletak di Amuntai Hulu Sungai Utara. Harapan Kepala Balai, dimasa depan akan banyak masyarakat yang menangkarkan burung dan berhasil, selain itu penangkaran akan menjaga populasi dan habitat karena tidak lagi berburu dan ketergantungan dengan tangkapan di alam, penangkaran burung pun bisa meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan yang paling penting dari hasil penangkaran nanti yang menjadi kewajiban sebagai penangkar adalah melakukan pelepasliaran kembali ke alam agar populasi dialam tetap lestari dan terjaga keseimbangan ekosistemnya. BKSDA Kalsel akan siap mendukung bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan penangkaran burung yang tidak dilindungi dan yang dilindungi undang – undang.

Seperti kita ketahui bahwa pada tahun 2018 bulan Agustus keluar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Satwa dilindungi. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa diantaranya jenis Murai Batu dan Cucak Rowo masuk dalam daftar satwa dilindungi. Kemudian tidak lama setelah itu terbit kembali peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Satwa dilindungi. Bahwa dalam peraturan tersebut berdasarkan pertimbangan dan sebarannya jenis burung Murai Batu dan Cucak Rowo dikeluarkan dari daftar jenis satwa dilindungi, hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan data yang diperoleh sudah banyaknya masyarakat yang berhasil melakukan penangkaran terhadap satwa tersebut dan sebarannya pun masih terbilang banyak. Namun yang mengkhawatirkan adalah perburuan dan pengambilan dari alam yang sangat memprihatinkan, akhirnya dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa untuk tujuan pemeliharaan hanya diperbolehkan dari hasil penangkaran dan burung yang berasal dari tangkapan alam hanya diperbolehkan untuk indukan penangkaran. (ryn)

Sumber : R. Hafizh Muhardiansyah, A.Md - Polhut Balai KSDA Kalimantan Selatan

2-2020-06-30 at 14.22.44

 

3-2020-06-30 at 14.22.53

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini