Berkas Kasus Pelanggaran Zonasi di TN Komodo Dinyatakan Sudah P21

Rabu, 24 Juni 2020

Rabu, 24 Juni 2020 - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jabalnusra (BPPHLHK)/ Pos Gakkum Labuan Bajo telah melimpahkan kasus tindak pidana pelanggaran zonasi di Taman Nasional Komodo kepada Kejaksaan Negeri Labuan bajo pada hari Jumat kemarin (19/6). Setelah melewati berbagai proses, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

“Hari ini kita melimpahkan berkas-berkas perkara setelah dinyatakan P21, semua tersangka beserta barang bukti kita serahkan," ungkap Ambrosius Dalija, Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jabalnusra/ Pos Gakkum Labuan Bajo”

Lebih lanjut Dalija menjelaskan, perkara pelanggaran zonasi dengan tersangka Muldin, Asis dkk  tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

 

Warga Pulau Ramut Kecamatan Satarmese Barat tersebut telah ditangkap oleh Tim Patroli Gabungan dari Balai TN Komodo dan Masyarakat Mitra Polhut Desa Komodo pada tanggal 21 April 2020 yang lalu. Saat ditanggap, para nelayan yang berjumlah sebelas orang tersebut sedang beraktivitas di zona larang tangkap yakni di perairan Pantai Merah dan perairan Pulau Lawang.

Para pelaku yang telah ditahan di Polres Manggarai Barat sejak tanggal 23 April yang lalu, dijerat dengan pasal Pasal 33 ayat (3) Jo pasal  40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp.100.000.000,-

 

Sumber: Balai TN Komodo

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini