BBKSDA Sumut Gagalkan Pengiriman Burung Tanpa Dokumen

Rabu, 17 Juni 2020

Medan, 17 Juni 2020. Bermula dari kegiatan Pembinaan dan Pemantauan Kinerja Resort Konservasi Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) oleh Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Sumatera Utara. pada Senin 15 Juni 2020. Didampingi petugas Resort Konservasi Bandara Kuala Namu Internasional, Kepala Bidang Teknis juga melakukan koordinasi ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandara Kuala Namu serta pemantauan di area Kargo baik di dalam area bandara maupun di luar area bandara.

Pada saat melakukan pemantauan di salah satu area kargo di luar area bandara, terpantau ada 4 (empat) koli barang yang dicurigai merupakan satwa yang dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapat, bahwa benar barang tersebut merupakan satwa yang akan dikirim melalui Bandara Kuala Namu Internasional tanpa dilengkapi dengan dokumen SATS-DN.

Mengetahui barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen SATS-DN, Kepala Bidang Teknis memerintahkan petugas Resort Konservasi Bandara Kuala Namu Internasional untuk menahan keberangkatan barang tersebut, serta menugaskan Team Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk segera menelusuri dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Dari hasil penelusuran TRRC Balai Besar KSDA Sumatera Utara beserta petugas Resort Konservasi Bandara Kuala Namu Internasional, didapatkan dokumen dari Karantina mengenai barang temuan tersebut, yaitu satwa yang berada dalam 4 (empat) buah koli, terdiri dari : 1.700 (seribu tujuh ratus) ekor Burung Ciblek/Perenjak Jawa dan 600 (enam ratus) ekor Burung Gelatik Batu, yang akan dikirim ke Yogyakarta.

Selanjutnya, TRRC Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengamanan terhadap barang tersebut dan membawanya ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Saat dilakukan pembongkaran terhadap 4 (empat) buah koli tersebut, ditemukan setiap koli terdapat 16 (enam belas) keranjang kecil, sehingga dari total 4 (empat) koli ada 64 (enam puluh empat) keranjang kecil, yang isinya terdiri dari :

  1. 44 (empat puluh empat) keranjang kecil berisi Burung Ciblek/Perenjak Jawa sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) ekor, dengan rincian :
  • Mati sebanyak 516 (lima ratus enam belas) ekor.
  • Hidup sebanyak 1.184 (seribu seratus delapan puluh empat) ekor.
  1. 20 (dua puluh) keranjang kecil berisi burung Gelatik Batu sebanyak 600 (enam ratus) ekor dengan rincian :
  • Mati sebanyak 300 (tiga ratus) ekor.
  • Hidup sebanyak 300 (tiga ratus) ekor.

Terhadap satwa yang mati, langsung dilakukan penguburan (ditanam) di areal kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan terhadap satwa yang masih hidup, langsung dilakukan tindakan lepasliar di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit. Sedangkan terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

Sumber : M.Ali Iqbal Nasution, TRRC Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Burung 2
Burung-burung dalam keadaan mati segera dikubur/ditanam (gbr. kiri) dan Burung-burung dilepasliarkan di kawasan TWA. Sibolangit (gbr. kanan)

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini