Temuan Burung Hasil Pemeriksaan Acak Dilepasliarkan di TN Matalawa

Kamis, 11 Juni 2020

Waingapu, 10 Juni 2020. Peredaran satwa liar di Sumba cukup sering ditemui dengan memanfaatkan mobil angkutan penumpang untuk mengelabui petugas. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi petugas Polisi Kehutanan dan juga personil Polri yang bertugas di Sumba. Pemeriksaan secara acak kerap dilakukan terlebih bagi kendaraan yang melintas di malam hari.

Pemeriksaan acak yang dilakukan oleh personil Brimob di Kabupaten Sumba Tengah pada dini hari tanggal 9 Juni 2020 berhasil menemukan mobil travel yang mengangkut 220 ekor burung branjangan di dalam 6 kotak kardus tanpa disertai surat angkut. Burung Branjangan adalah burung kicau berukuran kecil yang berasal dari keluarga Alaudidae dan Genus Mirafra, memiliki nama ilmiah Mirafra Javanica dengan status tidak dilindungi. Petugas kemudian melakukan pengamanan pelaku dan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan Polisi Kehutanan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Setelah dimintai keterangan, pelaku mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut akan dibawa ke daerah Bima menggunakan kapal.

Setelah dilakukan koordinasi, burung-burung tersebut akhirnya dilepaskan kembali di Blok Hutan Tanah Daru. Hadir dalam pelepasliaran itu yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah, Kepala KPH Sumba Tengah, personil Polsek Katikutana, serta anggota Babinsa.

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini