Pelepasliaran Satwa Dilindungi Jenis Belangkas

Senin, 08 Juni 2020

Pekanbaru, 6 Juni 2020. Balai Besar KSDA Riau bersama Dit. Reskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran satwa dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus sp).

Belangkas tersebut merupakan titipan dari Polda Riau yang telah berhasil melakukan penangkapan 2 orang tersangka asal Medan (Sumatera Utara) di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mengangkutnya menggunakan kendaraan roda 4.

Tim melakukan penghitungan kembali satwa dilindungi tersebut sebelum dilakukan pelepasliaran sekira pukul 16.30 wib. Belangkas berjumlah 195 Ekor, dengan rincian 138 ekor dalam keadaan hidup dan 57 ekor dalam keadaan mati. Terhadap 57 ekor Belangkas yang mati dibawa kembali ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk dikubur dan sebagian disisihkan sebagai barang bukti.

Selamat jalan kawan, Kembalilah. Berkembangbiaklah. Karena dunia menunggumu untuk mengurai kehidupan.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini