Jumat, 29 Mei 2020
Pontianak, 29 Mei 2020. Rabu, 27 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA-Kalbar) melalui Seksi Konservasi Wilayah II Sintang bekerjasama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit-PPH) Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah Pontianak menurunkan Tim Operasi guna menindaklanjuti laporan terjadinya tindak pidana bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan berupa perdagangan Nepenthes Clipeata. Nepenthes Clipeata merupakan salah satu tumbuhan langka yang dilindungi Undang-undang dan menyandang Status Critically Endangered (CR) dari IUCN.
Operasi dilakukan di Jl. Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Operasi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (23 th) dan M (32 th) yang beralamat di Desa Cupang Gading Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
Dari tangan pelaku yang diamankan Barang Bukti berupa 25 (duapuluh lima) batang Kantong Semar jenis Nepenthes Clipeata, 1 (satu) paket jenis Sonerila sp, 1 (satu) paket jenis Homalomena Silver, Philodendron boceri, Labisia sp,Kura-kura, Alocasia silver dan 1 (satu) buah Handphone.
Modus operandi pelaku adalah mengambil Kantong Semar jenis Nepenthes Clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian tumbuhan tersebut dikemas menjadi paket-paket kecil (per batang), kemudian diperdagangkan dalam keadaan hidup melalui Media Sosial keluar pulau dan lintas negara. Beberapa kota dan negara yang menjadi tujuan penjualannya antara lain Taiwan, Malaysia (Penang, Kuching, Kuala Lumpur).
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kantong Semar Nepenthes Clipeata yang di ambil sendiri oleh pelaku di kawasan TWA Gunung Kelam ini dijual secara online dengan harga per batang Rp.500.000,- dengan sistem pembayaran via transfer bank atas nama pelaku.
Kegiatan illegal yang dilakukan oleh pelaku ini sementara disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (1) huruf a Jo.Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Work Fun, Stay Productive
BKSDA KALIMANTAN BARAT:
Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124, TElp (0561) 735635; 760949 / Fax. (0561) 747004
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0