Floating Ranger Station, Patroli Terapung Balai TN Komodo

Senin, 18 Mei 2020

Gambar Tim Patroli melakukan penggeledahan ke dalam perahu motor nelayan

Labuan Bajo, Balai Taman Nasional Komodo - 18 Mei 2020. Balai Taman Nasional Komodo memiliki komitmen penuh dalam perwujudan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan, hal ini dilakukan dalam bentuk patroli apung rutin. Kegiatan patroli apung dilaksanakan dalam rangka menjaga keutuhan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam, khususnya untuk memenuhi kebutuhan perlindungan dan pengamanan kawasan perairan Taman Nasional Komodo. Dalam pelaksanaan kegiatannya, petugas akan melakukan penjagaan secara terapung di wilayah perairan dan terus melakukan perpindahan lokasi. Sistem ini disebut dengan Floating Ranger Station.

Patroli apung dilakukan selama sepuluh hari dimulai pada tanggal 1 – 10 Mei 2020. Kegiatan ini diarahkan untuk mengelilingi wilayah kepulauan di dalam kawasan dengan menggunakan kapal patroli ‘King Fisher’ dan kapal cepat ‘Cakalang’. Selain melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan perairan, kegiatan ini juga mencakup beberapa wilayah daratan. Kegiatan patroli apung melibatkan mitra-mitra kunci yang terdiri dari Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kompi B Satuan BRIMOB POLDA NTT, POLAIRUD Mobile Labuan Bajo, Satuan Petugas Penegakkan Hukum Labuan Bajo, dan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Patroli apung dilaksanakan bertepatan dengan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan. Anggota tim yang beragama Islam tetap menjalankan rutinitas ibadah puasa sebagaimana mestinya. Sebagai bentuk dukungan kesehatan bagi petugas, Balai Taman Nasional Komodo mendistribusikan suplemen penambah daya tahan tubuh kepada masing-masing anggota tim agar kondisi fisik ketika menjalankan tugas dalam keadaan prima. Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan juga tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan terkait adanya pandemi COVID-19 di Indonesia.  

Bentuk tanggungjawab petugas selama kegiatan berlangsung antara lain melakukan pemeriksaan aktivitas nelayan di dalam kawasan. Dalam proses pelaksanaannya, petugas melakukan pencatatan identitas individu dan tujuan kedatangan. Petugas juga memeriksa jenis alat tangkap ikan yang digunakan, jenis ikan, jumlah hasil tangkapan, dan mencatat nama serta titik lokasi kegiatan. Data-data tersebut dituangkan ke dalam tally sheet kegiatan patroli. Apabila informasi yang disampaikan target pemeriksaan tidak akurat, penggeledahan perahu motor nelayan dapat dilakukan sebagai bentuk pemeriksaan lebih lanjut. Bentuk-bentuk gangguan yang biasa ditemukan di kawasan Taman Nasional Komodo diantaranya: (a) perburuan satwa rusa (Rusa timorensis) dan kerbau air (Bubalus bubalis), (b) penggunaan alat pancing tidak ramah lingkungan, dan (c) pelanggaran zonasi.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penulis: Julizar Ridwan, S.Sos | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini