Senin, 11 Mei 2020
Ambon, 06 Mei 2020. Ditengah maraknya penyebaran serta upaya penanggulangan virus Covid-19 di Indonesia, upaya konservasi satwa liar terus dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku, pada Rabu tanggal 06 Mei 2020 Pukul 11:00 WIT, bertempat di kaki gunung kawasan Hutan Lindung (HL) Salahutu Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan kegiatan pelepasliaran berupa 1 (satu) ekor ular Sanca Kembang (Python reticulatus). Kegiatan pelepasliaran satwa liar ini dilakukan petugas Polhut Balai KSDA Maluku serta disaksikan beberapa masyarakat yang berada dan beraktifitas di sekitar kawasan hutan lindung tersebut.
Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat yang berada di Kota Ambon pada tanggal 20 Maret 2020 dan sudah menjalani karantina kesehatan di Kandang Transit Passo lebih dari 1 bulan. Panjang ular tersebut sekitar 105 cm dan memiliki diameter badan 12 cm. Selama masa karantina, ular tersebut sudah makan sebanyak 3 (tiga) kali dengan menu makanannya adalah tikus dan burung-burung kecil.
Dipilihnya lokasi Hutan Lindung Salahutu sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kondisi hutannya yang masih bagus dan terjaga, lokasinya yang jauh dari pemukiman atau areal perkebunan penduduk serta keterbukaan masyarakat yang ada disekitar kawasan hutan lindung yang mau menerima dan mendukung pelepasliaran jenis ular di wilayah tersebut. Selama ini Balai KSDA Maluku sudah melakukan sebanyak 5 (lima) kali pelepasliaran ular di kawasan ini serta 2 (dua) kali pelepasliaran jenis burung Nuri Maluku (Eos bornea).
Dilibatkannya masyarakat dalam proses pelepasliaran ular tersebut diharapkan akan membuat masyarakat turut menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di kawasan hutan tersebut sehingga membuat segala jenis satwa di Hutan Lindung Salahutu dapat berkembang biak.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto – POLHUT Balai KSDA Maluku
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0