Pelepasliaran Burung Hasil Sitaan di TWA Sibolangit

Jumat, 08 Mei 2020

Sibolangit, 8 Mei 2020. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera , pada Kamis, 7 Mei 2020, berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar jenis burung pleci dari Takengon, Banda Aceh menuju Medan, dan menyita sebanyak 1.226 individu burung pleci, satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Sampai saat ini BPPHLHK Wilayah Sumatera sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini.

Dari 1.226 individu burung pleci ini, yang masih hidup sebanyak 386 individu dan yang mati sebanyak 840 individu. Terhadap satwa yang hidup, dilakukan pelepasliaran di Kawasan TWA. Sibolangit, pada Jumat, 8 Mei 2020. Sedangkan yang mati dikubur/ditanam, juga di TWA. Sibolangit. Pelepasliaran dan penanaman/penguburan burung yang mati, dilaksanakan oleh BPPHLHK Wilayah Sumatera dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan diliput oleh jurnalis dari berbagai media.

Eksploitasi berlebihan terhadap satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi, tentunya dapat memicu dan memacu kepunahan satwa ini di habitatnya. Kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum yang dilakukan secara rutin akan sangat membantu dalam menekan serta mengurangi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar.

Sumber : Patar Pridolin Manalu - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini