Pembakar Hutan Ijen Bisa Dipenjara 15 Tahun

Rabu, 06 Mei 2020

Rabu, 6 Mei 2020 - Persidangan terhadap terdakwa pembakar hutan Ijen telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bondowoso. Seperti pada 4 Mei 2020 yang lalu dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Timur. Adapun hadir sebagai saksi ahli adalah Warsono, SP., MP.,  PEH Muda pada Bidang KSDA Wilayah III Jember.

Persidangan tersebut juga dihadirkan kedua terdakwa MUD (74) dan MZ (59)  yang didakwa dengan perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan lindung KPH Bondowoso pada 19 Oktober 2019. Dimana kawasan tersebut berbatasan dengan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen Merapi Ungup - Ungup.

Dalam sidang tersebut Warsono menyampaikan tupoksi Balai Besar KSDA Jawa Timur, perbedaan hutan konservasi dan hutan lindung, pengelolanya serta hal-hal apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam kedua jenis hutan tersebut.

“Terutama juga tentang peraturan pelarangan membakar hutan, serta akibat yang ditimbulkan dari kebakaran hutan,” ujar Warsono.

Seperti diketahui bahwa pada November 2019 yang lalu, dua warga Desa Kalisat - Ijen, Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan lindung oleh Kepolisian Resort Bondowoso. Kedua tersangka diduga telah melakukan pembakaran hutan lindung atau membuka lahan dengan membakar pada RPH Blawan, BKPH Sukosari, KPH Bondowoso. Akibatnya kebakaran hutan meluas hingga masuk ke hutan konservasi Kawah Ijen.

Akibatnya, hampir seribu hektar kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen hangus terbakar dan TWA Kawah ijen terpaksa ditutup untuk kunjungan wisata. Untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi sempat didatangkan helikopter untuk melakukan water bombing.

Karena kelalaiannya, kedua pelaku dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf d jo 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 18 tahun 2013 jo Pasal 69 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah.

 

Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini