Rabu, 06 Mei 2020
Labuan Bajo, 6 Mei 2020. Balai Taman Nasional Komodo berkomitmen penuh dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahunnya. Satgas SPIP Balai Taman Nasional Komodo tahun 2020 telah melaksanakan kegiatan monitoring penyelenggaraan SPIP triwulan I dengan mengunjungi tiga resort di dalam kawasan. Ketiga resort tersebut antara lain: (1) Resort Loh Liang, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Pulau Komodo, (2) Resort Loh Wau, SPTN Wilayah II Pulau Komodo, dan (3) Resort Padar Utara, SPTN Wilayah III Pulau Padar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Balai selaku Penanggunjawab SPIP (Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si), Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Ketua SPIP (Dwi Putro Sugiarto, S.Hut., M.Si.), dan para anggota SPIP yang terdiri dari berbagai perwakilan urusan ketatausahaan (Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Program dan Kerjasama, dan Urusan Perlengkapan, Persediaan, dan Rumah Tangga) maupun fungsional lapangan (Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, dan Penyuluh Kehutanan).
Pada tanggal 1 – 3 Mei 2020, Satgas SPIP melakukan sosialiasi dokumen Desain SPIP ke petugas-petugas resort di dalam kawasan sebagai bentuk perwujudan rencana ‘informasi dan komunikasi’ yang telah disusun Balai Taman Nasional Komodo sebelumnya. Satgas SPIP secara bergantian menjelaskan tahapan-tahapan penyelenggaraan SPIP ke petugas di resort. Pergantian juru bicara ini sangat penting, sehingga pemahaman materi SPIP dari masing-masing Satgas dapat teruji dan tersegarkan kembali. Satgas SPIP memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam proses pemahaman dan teknis pelaksanaan SPIP para petugas taman nasional, sehingga Satgas SPIP memegang peranan yang penting.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, pemahaman petugas resort terhadap penyelenggaraan SPIP meningkat. Hal ini terbukti bahwa petugas resort mampu melakukan penilaian risiko dan menentukan kebijakan pengendalian atas sumber risiko pilihannya. Sebagai contoh, kegiatan patroli rutin resort sebagai kegiatan pendukung (Non-DIPA) belum teridentifikasi risiko dan kebijakan pengendaliannya. Petugas kemudian menyampaikan pendapatnya ke Satgas SPIP untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dokumen kedepannya. Berdasarkan informasi tersebut, Satgas SPIP menyimpulkan bahwa komponen pendukung yang tertuang dalam dokumen Desain SPIP Balai Taman Nasional Komodo tahun 2020 masih dapat disempurnakan kedepannya.
Secara singkat, SPIP merupakan sebuah proses analisis risiko atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam proses pelaksanaannya, UPT dituntut agar mampu mengidentifikasi risiko-risiko dari pelaksanaan kegiatan (sumber risiko) serta menentukan kebijakan pengendalian, sehingga risiko tersebut dapat diatasi. UPT perlu menunjuk Satuan Petugas (Satgas) SPIP untuk memfasilitasi petugas taman nasional dalam melaksanakan penilaian risiko dan perumusan kebijakan pengendalian atas kegiatan teknis selama satu tahun penuh. Pada proses pelaksanaannya, SPIP mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.38/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sumber: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. - Balai Taman Nasional Komodo
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0