Semangat Tahura Geluguran Dalam Penataan Blok Pengelolaan

Rabu, 06 Mei 2020

Bogor, 6 Mei 2020. Dalam kondisi Wabah Corona Virus 19 Pandemi, tidak menyurutkan semangat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutana Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyusun dokumen penataan kawasan Taman Hutan Raya Geluguran.  Setelah melaksanakan konsultasi publik rancangan Blok Taman Hutan Raya Geluguran dilanjutkan dengan penilaian dokumen tersebut di Pusat. Penilaian dokumen Blok dimaksud merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.76/MENLHK-SETJEN/2015 tentanga Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan CA, SM, TAHURA dan TWA dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE.

Untuk  yang pertama kalinya, pelaksanaan Penilaian Blok dilaksanakan secara virtual online. Rapat Online Pembahasan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 6 April 2020 , sesuai dengan surat undangan Direktur PIKA Nomor: UN. 40 /PIKA/PNK/KSA.0/4/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Undangan Rapat Penilaian Dokumen Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran. Sehubungan dengan Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 522/62/DLHK/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Penilaian Dokumen Penataan Blok TAHURA Geluguran.

Rapat dipimpin oleh Direktur PIKA yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, serta diikuti  oleh ± 20 orang yang mewakili unsur TAHURA Geluguran, Perwakilan Dit. PPKH Ditjen PKTL, Perwakilan Dit. KK, Perwakilan Dit. PJLHK, Perwakilan Dit. KKH, Perwakilan subdit lingkup Dit. PIKA dan Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok KSA dan KPA.

Dalam kesempatan rapat tersebut, telah dilakukan presentasi materi substansi rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran, oleh Tim TAHURA Geluguran. Beberapa hal pokok yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Kawasan TAHURA Geluguran secara geografis terletak pada posisi 103o02’2,07’’ BT dan 04o14’58,55’’ LS dengan puncak tertinggi mencapai ± 390 meter dari permukaan laut.
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.643/Menhut-II/2011 tanggal 10 Nopember 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan seluas ± 2.192 hektar, perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan seluas ± 31.013 hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi KawasanHutan seluas ± 101 hektar.
  3. Telah dilaksanakan tata batas Kawasan TAHURA Geluguran pada tahun 2012, sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Tata Batas tanggal 12 November Batas fungsi yang dipasang adalah berupa tanda batas yang merupakan batas fungsi antara TAHURA Geluguran dengan Kawasan HPT.Bukit Rabang Reg.78.Tanda batas yang dipasang adalah berupa pal batas dan tugu batas, sepanjang 5.900 meter.
  4. Berdasarkan analisa data dan informasi hasil inventarisasi dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi potensi kawasan dan permasalahan kawasan serta mempertimbangkan efektifitas pengelolaan kawasan dalam rangka menjamin kawasan TAHURA maka rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran terbagi menjadi blok perlindungan seluas 149,27 Ha, blok pemanfaatan seluas 77,67 Ha dan blok lainnya seluas 359,61 Ha.

Secara umum penyajian dokumen rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran sesuai dengan sistematika pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.76/MenLHK-Setjen/2015 dan beberapa substansi materi sesuai Peraturan Direktorat Jenderal No: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

Diharapkan setelah proses penilaian blok TAHURA Geluguran dilanjutkan dengan proses pengesahan oleh Direktur Jenderal KSDAE dan Pengelola TAHURA segera dapat mempedomani dokumen penataan kawasan tersebut agar pengelolaan kawasannya menjadi efektif dan efesien.

Sumber : Mugiharto - PEH Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini