Rabu, 06 Mei 2020
Bogor, 6 Mei 2020. Dalam kondisi Wabah Corona Virus 19 Pandemi, tidak menyurutkan semangat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutana Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyusun dokumen penataan kawasan Taman Hutan Raya Geluguran. Setelah melaksanakan konsultasi publik rancangan Blok Taman Hutan Raya Geluguran dilanjutkan dengan penilaian dokumen tersebut di Pusat. Penilaian dokumen Blok dimaksud merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.76/MENLHK-SETJEN/2015 tentanga Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan CA, SM, TAHURA dan TWA dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE.
Untuk yang pertama kalinya, pelaksanaan Penilaian Blok dilaksanakan secara virtual online. Rapat Online Pembahasan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 6 April 2020 , sesuai dengan surat undangan Direktur PIKA Nomor: UN. 40 /PIKA/PNK/KSA.0/4/2020 tanggal 1 April 2020 perihal Undangan Rapat Penilaian Dokumen Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran. Sehubungan dengan Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 522/62/DLHK/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Penilaian Dokumen Penataan Blok TAHURA Geluguran.
Rapat dipimpin oleh Direktur PIKA yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Penataan Kawasan Konservasi, serta diikuti oleh ± 20 orang yang mewakili unsur TAHURA Geluguran, Perwakilan Dit. PPKH Ditjen PKTL, Perwakilan Dit. KK, Perwakilan Dit. PJLHK, Perwakilan Dit. KKH, Perwakilan subdit lingkup Dit. PIKA dan Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok KSA dan KPA.
Dalam kesempatan rapat tersebut, telah dilakukan presentasi materi substansi rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran, oleh Tim TAHURA Geluguran. Beberapa hal pokok yang disampaikan sebagai berikut:
Secara umum penyajian dokumen rancangan Blok Pengelolaan TAHURA Geluguran sesuai dengan sistematika pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.76/MenLHK-Setjen/2015 dan beberapa substansi materi sesuai Peraturan Direktorat Jenderal No: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Diharapkan setelah proses penilaian blok TAHURA Geluguran dilanjutkan dengan proses pengesahan oleh Direktur Jenderal KSDAE dan Pengelola TAHURA segera dapat mempedomani dokumen penataan kawasan tersebut agar pengelolaan kawasannya menjadi efektif dan efesien.
Sumber : Mugiharto - PEH Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0