Kolaborasi Ditreskrimsus Polda DIY Dengan BKSDA Yogyakarta Kembali Tertibkan Perdagangan Illegal Satwa Dilindungi

Senin, 04 Mei 2020

Yogyakarta 2 Mei 2020 - Masih dalam suasana pandemi Covid-19,  Balai KSDA Yogyakarta kembali berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menertibkan perdagangan satwa dilindungi. Kegiatan dilakukan pada hari Senin (1/5).

Polda DIY melakukan penangkapan perdagangan satwa illegal yang diperjualbelikan secara online di wilayah kota Yogyakarta. Selanjutnya Ditreskrimsus melakukan koordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan identifikasi satwa dan penitipan barang bukti.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menginstruksikan jajarannya agar segera menindaklanjuti permintaan Ditreskrimsus melakukan identifikasi satwa ke Polda DIY dengan tetap memegang protokol kesehatan Covid dalam menjalankan tugasnya. Pihak Ditreskrimsus sendiri telah mengamankan barang bukti  satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara online tersebut.

“Setelah proses identifikasi satwa dan kelengkapan dokumen penitipan barang bukti selesai dilakukan, saya minta teman-teman dari Balai KSDA Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan membawa satwa tersebut ke pusat penyelamatan satwa BKSDA Yogyakarta di SFF Bunder untuk perawatan selanjutnya.” kata Wahyudi.

Berdasar hasil identifikasi yang dilakukan petugas Balai KSDA Yogyakarta, satwa yang diperdagangkan termasuk dalam  jenis satwa dilindungi sesuai Permen LHK No.106/2018 yaitu 1 (satu) ekor Elang alap jambul (Accipiter trivirgatus) dan 1 (satu) ekor Elang Paria (Milvus migrans).

Lebih lanjut  M. Wahyudi menjelaskan “Kepemilikan satwa di lindungi untuk tujuan hobi jika dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya perdagangan satwa di pasaran baik itu secara online maupun secara langsung di pasar-pasar satwa. Untuk menyikapinya, penting sekali melakukan sosialisasi sesering mungkin kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku”.

M. Wahyudi juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.

Sumber : Andie Chandra Herwanto - PEH Balai KSDA Yogyakarta

 

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini