Jumat, 24 April 2020
Kupang, Rabu, 22 April 2020. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pun sejak awal merebaknya wabah Covid-19 telah melakukan upaya-upaya dalam pencegahan Covid-19 di NTT dan yang terakhir adalah Intruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 180.5.54/1/KESBANGPOL tanggal 6 April 2020 Tentang Penggunaan Masker, Penyediaan Sarana Cuci Tangan dan Pelarangan Makan di Rumah Makan. Semua instansi baik pusat dan daerah, pemerintah maupun swasta serta seluruh lapisan masyarakat wajib mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di NTT.
UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi NTT terdiri dari 9 (sembilan) Unit Pelaksana Teknis, yaitu Balai Besar KSDA NTT (Koordinator UPT), Balai Diklat LHK Kupang (BDLHK), Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Kupang (BPP LHK), Balai Pengelolaan DAS Benain Noelmina, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang (BPKH), Balai Taman Nasional Kelimutu, Balai Taman Nasional Komodo, Balai taman Nasional MATALAWA dan Seksi Gakkum Wil III (Balai Gakum Jabalnusra).
Kondisi wabah Covid 19 yang melanda Negeri tercinta Indonesia, menggerakkan hati kepala UPT KLHK Provinsi NTT untuk turut berperan aktif meringankan beban masyarakat, memberikan dukungan Satgas Covid 19 di wilayah NTT dengan cara bahu membahu mengumpulkan dana sukarela dan membeli berbagai kebutuhan dalam rangka menyikapi tanggap darurat Covid19:
Dana yang terkumpul selanjutnya dibelikan beberapa jenis kebutuhan antara lain :
Atas nama UPT Kementerian LHK Provinsi NTT, Kepala Balai KSDA NTT selaku koordinator menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi NTT, yang terus dan selalu berupaya dan tulus memberikan perhatian kepada masyarakat dan jajaran petugas Satgas Covid 19 di Provinsi NTT melalui cara-cara yang baik, sebagai mana diamanahkan oleh Ibu Menteri LHK dalam beberapa surat edaranya, serta arahan dari Eselon I nya masing-masing sesuai dengan kesanggupannya.
Lebih lanjut Koordinator UPT Kementerian LHK (Ir.Timbul Batubara,MSi) menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kepedulian dan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTT untuk melindungi anak bangsa dari penyebaran wabah Covid-19.
Atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi NTT, kami berharap agar kita semua khususnya masyarakat di NTT selalu bisa bersabar menghadapi Wabah Covid19, Bersama sama saling mendukung dan mentaati himbauan Pemerintah dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid 19 dengan tetap : Tinggal di rumah, mencuci tangan sesering mungkin, menghindari kontak, Menjaga jarak dan tidak bepergian.
Sumber : Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur
HUMAS BBKSDA NTT, CALL CENTER : 081138104999, EMAIL : bbksdantt@gmail.com
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0