Jumat, 17 April 2020
Bandung, 17 April 2020. Balai Besar KSDA Jawa Barat (BBKSDA Jabar) melalui Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) VI Tasikmalaya menerima dua penyerahan satwa dilindungi Undang-Undang yaitu Elang Brontok Fase Terang (Nisaetus cirrhatus) dan Kukang Jawa (Nycticebus javanicus). Semua satwa diserahkan warga melalui Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang kemudian diserahkan Balai TNGC kepada BBKSDA Jabar.
Saat ini, satwa-satwa tersebut diamankan sementara di kandang transit kantor Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon sembari menunggu pemeriksaan kesehatan dokter hewan sebelum dilepasliarkan/direhabilitasi di lembaga konservasi.
Penyerahan satwa secara sukarela dari masyarakat mengindikasikan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya serta pertimbangan animal welfare serta mencerminkan hasil upaya kegiatan konservasi baik secara preventif, persuasif (patroli, sosialisasi dan penyuluhan) maupun represif (penegakan hukum) yang selama ini dilakukan.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW VI Tasikmalaya, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0