Jumat, 17 April 2020
Purwakarta, 16 April 2020. Penyerahan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) diserahkan kepada petugas Balai Besar KSDA Jawa Barat (BBKSDA Jabar) melalui Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Purwakarta (16/4).
Satwa liar tersebut diserahkan warga an. Yuyun Sunengsih dengan alamat Jl DI. Panjaitan No. 08. RT/RW.039/013 Kel. Soklat Kec. Subang Kab. Subang melalui Berita Acara Penyerahan No. BA.044/K.1/BKW.II/SKW.4/04/2020 tgl 16 April 2020.
Menurut pengakuan dari Ibu Yuyun bahwa Kukang tersebut ia dapatkan dari seorang teman yang berhasil menyelamatkan kukang tersebut karena masuk ke dalam rumahnya. Karena mengetahui Ibu Yuyun ini adalah seorang pecinta satwa/binatang akhirnya Kukang tersebut dititipkan di Bu Yuyun untuk dirawat. Karena Ibu Yuyun ini mengetahui kalau Kukang adalah salah satu jenis yang dilindungi Undang-Undang, akhirnya oleh ybs Kukang diserahkan ke BBKSDA Jabar melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Purwakarta.
Penyerahan satwa liar tersebut merupakan salah satu bukti bahwa saat ini masyarakat sudah semakin sadar untuk tidak menyimpan atau memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, sehingga secara sukarela mereka dapat menyerahkan kepada Negara melalui BBKSDA. Saat ini satwa Kukang tersebut di evakuasi sementara ke kandang transit Seksi Konservasi Wilayah IV Purwakarta.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW IV Purwakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0