Dianggap Hama Oleh Masyarakat, 15 Ekor Kakatua Tanimbar Diamankan Petugas

Jumat, 17 April 2020

Saumlaki, 15 April 2020. Petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Balai KSDA Maluku kembali berhasil mengamankan 15 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dari 2 orang masyarakat desa Bomaki. Burung tersebut ditangkap masyarakat karena dianggap sebagai hama pada tanaman jagung masyarakat.

Petugas Polhut SKW III Saumlaki mendapat laporan dari staf Goffin Lab (Stasiun Penelitian Kakatua Tanimbar) pada hari Rabu Jam 12.00 WIT, selanjutnya segera menuju lokasi bersama pemerintah desa Bomaki, Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Melalui negosiasi yang berlangsung kurang lebih 5 jam, pada akhirnya 2 orang tersebut menyerahkan satwa burung kepada pihak Polhut SKW III Saumlaki dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti.

Kondisi burung-burung tersebut terikat sayapnya sehingga kebanyakan burung mengalami stres di kandang. Dibantu Goffin Lab, burung-burung tersebut akan direhabilitasi di kandang transit SKW III Saumlaki sampai dinyatakan sehat dan bisa untuk dilepasliarkan.

Sumber : Franston L. Kunu - Polhut Balai KSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini