Pembahasan Final Kajian Teknis EKF Sebagian CA Sungai Lulan dan Sungai Bulan

Kamis, 26 Desember 2019

Kotabaru, 23 Desember 2019 – Bertempat di Ruang Meeting Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru telah dilaksanakan tindaklanjut dari Inventarisasi Potensi Kawasan dan kajian teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) KSA/KPA Tanjung Pengharapan-S.Embungan (Bagian CA Sungai Lulan dan Sungai Bulan). Rapat Pembahasan Final Evaluasi Kesesuaian Fungsi sesuai undangan Sekretaris Daerah Kotabaru No: 005/1966/SETDA Tanggal 16 Desember 2019 yang dihadiri oleh:

  1. Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru
  2. Bappeda Kabupaten Kotabaru
  3. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru
  4. Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru
  5. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kotabaru
  6. Dinas Perikanan Kotabaru
  7. KPH Pulau Laut Sebuku
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru
  9. Kecamatan Pulau Laut Selatan
  10. Kecamatan Pulau Lait Timur
  11. Desa Labuan Mas
  12. Desa Tanjung Pengharapan
  13. Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi.

Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Bapak Ir. H. M. Hasby Tawab, S.H, M.M mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Nikmat H. Pasaribu, S.P, M.Sc. Dalam sambutan Bupati mengharapkan adanya sinergi untuk membangun daerah tanpa merusak lingkungan. Masyarakat diharapkan bisa terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kabupaten ini.

Paparan disampaikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru, menyampaikan rencana RTRWK tahun 2020 yang sebagian ada di kawasan konservasi. Pemaparan kedua disampaikan oleh Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., tentang hasil kajian teknis EKF. Diskusi yang menarik antara lain oleh Kepala Desa Tj. Pengharapan Rudi Gunawan bahwa desanya ada banyak keterlanjuran tambak yang harus diatur agar tidak ditangkap. Kemudian Camat Pulau Laut Selatan H.M. Yusuf, S.Pd., yang mengharapkan adanya sosialisasi tentang kawasan konservasi kepada warga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konservasi.

Beberapa kesimpulan rapat antara lain:

  1. KSA/KPA Tanjung prngharapan-S.Embungan (Bagian CA Sungai Lulan dan Sungai Bulan) berdasarkan kondisi eksisting di lapangan lokasi tersebut berupa permukiman, jalan lingkar pulau laut (jalan strategis provinsi), jaringan listrik serta kebun masyarakat dan terdapat bukti penguasaan lahan berupa surat pernyataan penguasaan bidang tanah (SPPFBT). Selanjutnya masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan penambahan/perubahan pemanfaatan kawasan Agar Alam dari data hasil kajian.
  2. Pemanfaatan kawasan untuk kepentingan pembangunan mengacu kepada payung hukum yang ada seperti kerjasama pemanfaatan strategis, perhutanan sosial dengan skema kemitraan konservasi.
  3. Bagian kawasan yang sudah tidak sesuai dengan kriteria Cagar Alam disarankan untuk dikaji lebih lanjut.
  4. Aspirasi masyarakat Desa Tanjung Pengharapan dan Desa Labuan Mas untuk bisa terlibat dalam pengelolaan kawasan Cagar Alam termasuk dalam keterlanjuran (permukiman, tambak, kebun).

Dari hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Direktorat Teknis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, untuk diproses lebih lanjut. (ryn)

Sumber : Suriansyah, S.Hut - Kepala Resort CA SLSB, Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin Balai KSDA Kalimantan Selatan

2WhatsApp Image 2019-12-24 at 11.30.46

 

3WhatsApp Image 2019-12-24 at 11.31.10

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini