Senin, 09 Desember 2019
Pekanbaru, 7 Desember 2019. Tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK, BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi bersama Baintelkam Polri, berhasil membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi berupa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan memperoleh barang bukti yaitu 4 (empat) ekor janin Harimau Sumatera yang disimpan dalam toples di rumah salah seorang tersangka. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jalan Lintas Timur Sumatera dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi, pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0