Jumat, 06 Desember 2019
Tempurau, 5 Desember 2019. Setelah pelaksanaan kegiatan rapat pembahasan dalam rangka pelaksanaan kegiatan verifikasi zona tradisional tahap ll pada tanggal 20 November 2019 lalu, dilanjutkan kembali dengan verifikasi zona tradisional tahap lll pada tanggal 5 Desember 2019 yang bertempat di wilayah kerja Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Lanjak, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Selimbau, Resort Semangit, Kec. Selimbau, Desa Tempurau.
Kegiatan dibuka Bapak Abdurahman selaku Sekdes Desa Tempurau, beliau berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk mendukung proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) dengan kelompok nelayan masyarakat Desa Tempurau.
Verifikasi tahap III ini difokuskan pada pembahasan mengenai lokasi yang akan dimitrakan, luas hingga tersusunnya peta usulan kemitraan. Bapak Rahman R. Nababan selaku Kepala Resort Semangit memastikan bahwa lokasi yang diusulkan tersebut clear and clean, yakni lokasi tersebut berada di wilayah administrasi Desa Tempurau dan bebas dari klaim desa lainnya serta di lokasi tersebut merupakan wilayah yang memiliki potensi yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya peta lokasi usulan kemitraan seluas 323,51 ha.
Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0