Jumat, 06 Desember 2019
Kisaran, 4 Desember 2019. Satu individu Buaya Muara (Crocodylus porosus) peliharaan masyarakat disita oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Namun mengingat di Propinsi Sumatera Barat tidak memiliki lembaga konservasi yang memadai untuk tempat penitipan Buaya Muara tersebut, maka BKSDA Sumatera Barat berinisiatif untuk menitipkannya ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Penitipan sementara Buaya Muara dari BKSDA Sumatera Barat Ke BBKSDA Sumatera Utara dilaksanakan di kantor Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, pada Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 17:00 WIB. Selanjutnya buaya tersebut dievakuasi dan dititipkan di Penangkaran Buaya CV. Alian Ruswan di Simpang Gambus Batu Bara.
Seperti diketahui, Buaya Muara merupakan satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 karena populasinya yang semakin menurun dan terancam punah. Sehingga perlu adanya tindakan konservasi untuk melindungi serta menjaga keberadaan satwa liar, dan salah satunya dengan cara penangkaran.
Sumber : Alfianto - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0