Pemanfaatan HHBK, Balai TN Gunung Rinjani Terapkan Kemitraan Konservasi

Kamis, 05 Desember 2019

Mataram, 5 Desember 2019. Penandatanganan perjanjian kerjasama rencana pelaksanaan program dan rencana kerja tahunan kemitraan konservasi antara Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) dengan kelompok masyarakat tani Montong Jinatri dan kelompok Wakul Lani bertempat di Ruang Aula Kantor Balai TN Gunung Rinjani (5/12). Pejabat struktural Balai TN Gunung Rinjani dan staf turut hadir bersama Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Utara, Kepala Bappeda Lombok Timur, Camat Bayan, Camat Lenek dan anggota kelompok masyarakat Wakul Lani dan Montong Jinatri. Perjanjian kerjasama ini mengenai penguatan fungsi kawasan pelestarian alam berupa pemberian akses pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona tradisional resort Senaru BTNGR. Hal ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan pengawetan flora dan fauna serta pembinaan habitat dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi hidupan liar dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian akses terhadap kawasan hutan.

"Dengan adanya perjanjian ini pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti produksi madu dari kawasan yang dilakukan masyarakat lebih punya value yang baik dengan demikian industri di kawasan desa bisa dikenal lebih luas. Perjanjian ini sebagai perwujudan bahwa TNGR menjadi milik bersama untuk menjadikan sebagai hutan lestari" ucap Dedy Asriady Kepala Balai TN Gunung Rinjani saat membuka kegiatan.

Putu Hery dari Bappeda Kabupaten Lombok Utara menyampaikan bahwa TNGR merupakan stakeholder penting dalam komponen perencanaan daerah, tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan hutan dan sumber air di pulau Lombok. Sedangkan dari Bappeda Kabupaten Lombok Timur Lalu Rizal Akhadi menyampaikan dalam mewujudkan Paradigma Hutan lestari dan masyarakat sejahtera TNGR tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakat dan desa karena masyarakat hidup dari hutan. Ketika masyarakat dilibatkan maka program yang dijalankan TNGR akan lebih mudah untuk di implementasikan.

Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara sangat mendukung Perjanjian kerjasama ini agar lebih bersinergi kedepannya bagi Pemerintah daerah, masyarakat dan TNGR.

Sebagai informasi, Balai TNGR memberikan bantuan binaan kepada kedua kelompok tani masyarakat masing-masing sebesar Rp. 29 juta untuk peningkatan produksi HHBK.

Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Rinjani

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini