Banjarbaru, 3 Desember 2019 – Percepatan penyelesaian konflik tenurial keterlanjuran tambak di Suaka Margasatwa Kuala Lupak melalui skema Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem, Balai KSDA Kalimantan Selatan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dua kelompok kemitraan konservasi Kelompok “Suka Maju” Desa Kuala Lupak dan kelompok “Maju Bersama” Desa Sungai Telan Besar Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala.
Penandatanganan PKS dilaksanakan baru baru ini bertempat di ruang rapat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan oleh Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc dengan Ketua Kelompok Kemitraan Konservasi “Suka Maju” Desa Kuala Lupak Bapak Jawase dan Ketua kelompok kemitraan konservasi “Maju Bersama” Desa Sungai Telan Besar Bapak H. Nurdin yang disaksikan oleh Kepala Sub Tata Usaha , Suwandi, S.Hut, MA dan perwakilan dari anggota kelompok kemitraan konservasi.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc mengatakan, “Dengan Penandatangan Kerjasama diharapkan masyarakat turut terlibat aktif di areal pemulihan ekosistem dan membantu perlindungan satwa liar”. Penandatanganan ini juga merupakan bagian dari Proyek Perubahan Diklatpim III untuk Jangka Menengah dari Kepala BKSDA Kalsel.
Tujuan dari Perjanjian kerjasama ini untuk mengembalikan fungsi ekosistem secara bertahap dan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi :
- Pengamanan areal pemulihan ekosistem dan membantu perlindungan satwa liar;
- Pemulihan ekosistem di areal kerjasama;
- Pengembangan kapasitas masyarakat.
Jangka waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang akan ditindak lanjuti dengan penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). (ryn)
Sumber : Heri Sofian - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan