Selasa, 03 Desember 2019
Mataram, 29 November 2019 - Tim Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (TSL BKSDA NTB) bersama-sama dengan GAKKUM KLHK Pos Mataram dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa dilindungi di Kota Selong, Lombok Timur.
Tiba dilokasi, ditemukan sebanyak 1 ekor Elang Bondol dan 1 ekor Elang Alap-alap milik Saudara "K" yang bermata-pencaharian sebagai penjual pakan burung. Kepada pemilik, Petugas mencoba melakukan pendekatan dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai satwa dilindungi. Hal ini kemudian bersambut dengan itikad baik dari Saudara K yang selanjutnya menyerahkan secara sukarela kedua satwa dilindungi tersebut.
Tak sampai disitu, berdasarkan informasi dari Saudara K juga, kegiatan pengamanan kemudian berlanjut ke pemilik lain yakni Saudara D yang masih berdomisili di Kota Selong, Lombok Timur. Dari Saudara D, diamankan 2 ekor Elang Bondol yang juga diserahkan secara sukarela.
Dengan total 4 ekor yakni 3 ekor Elang Bondol dan 1 ekor Elang Alap-alap, keempat satwa telah diamankan di Kantor BKSDA NTB di Mataram untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0