Sosialisasi TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi SKW 3

Selasa, 05 November 2019

BATULICIN, 4 November 2019, Menindak-lanjuti terbitnya surat Kementerian LHK Nomor SK.652/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari Kawasan Cagar Alam Teluk Kelumpang Selat Laut dan Selat Sebuku seluas 1.239 ha terletak pada bagian Pulau Burung 545 ha dan Pulau Suwang 649 ha di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Taman Wisata Alam dengan nama “Taman Wisata Alam Pulau Burung dan Pulau Suwangi”, dan arahan Dirjen KSDAE tanggal 11 Oktober 2019, hari ini Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) H. Sudian Noor mengundang para pihak terkait dalam kegiatan Sosialisasi perubahan fungsi kawasan tersebut. Acara ini dihadiri oleh Dandim 1022 Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, TNI AL, Kepala BPN Tanbu, seluruh pimpinan SKPD Tanbu, Staf Ahli Bupati, Camat Simpang Empat dan Camat Batulicin, LSM, Kepala Desa Pulau Burung dan Ketua Rt. Pulau Suwangi serta tokoh adat.

Pada kesempatan ini Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) yang diwakilkan kepada Asisten 2 Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan Taman Wisata Alam Pulau Burung Pulau Suwangi, yang sudah bekerja sama untuk merubah fungsi sebagia CA Kelautku menjadi TWA. Sosialisasi ini sebagai awal dari kebersamaan untuk mengelola TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi agar dapat dikenal secara luas dan Pemda Tanbu merapatkan barisan untuk mendukung pengembangan TWA ini.

2WhatsApp Image 2019-11-05 at 09.24.22

Dalam kesempatan ini Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc menyampaikan Prinsip Pengembangan Pariwisata Alam/Ekosistem harus memuat Konservasi, Edukasi, Ekonomi, Peran serta masyarakat dan Rekreasi. Pengelolaan TWA sangat bergantung pada mitra kerjasama diantaranya instansi/lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan dan internasional, badan usaha, Perorangan dan yayasan. Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Batulicin Nikmat Hakim Pasaribu S.P.,M.Sc menyampaikan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) dan Jasa Lingkungan di Pulau Burung dan Pulau Suwangi diantaranya Tracking, Wisata Pantai, Pengamatan Satwa Liar, Wisata Religi dan Budaya, Edukasi pembibitan dan Penanaman, Susur sungai dan Pesisir.

3WhatsApp Image 2019-11-05 at 09.24.22 (1)

Pengelolaan TWA tak lepas dari peran para pihak khusunya masyarakat di dalam dan di sekitar TWA untuk ikut memelihara alam dan satwanya terutama Bekantan sebagai daya tarik dari Pulau Burung dan Pulau Suwangi.

Saat diskusi berlangsung, Asisten 2 Bapak Suhartoyo menyampaikan perlunya Perda untuk mengatur dan melindungi masyarakat setempat dan kawasan TWA agar tetap alami dan masyarakat sebagai subjek untuk mendapatkan manfaat secara berkesinambungan. Tokoh masyarakat adat Bapak H. Sarwani berharap agar kebun buah yang sudah ada bisa dipertahankan dan ditambah dengan tanaman yang bermanfaat lainnya. Kepala BKSDA menyampaikan bahwa ada 2 skema yang bisa dikembangkan bersama masyarakat, yaitu Kemitraan Konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan Perjanjian Kerjasama (PKS). (ryn)

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini