Sosialisasi Tentang Larangan Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Tanpa Izin

Senin, 04 November 2019

PEKANBARU-Rabu, 30 Oktober 2019. Balai Besar KSDA Riau melakukan Sosialisasi tentang larangan perburuan dan perdagangan satwa liar tanpa izin di Gedung Pertemuan Kec.Teluk Meranti, Kab. Pelalawan, Riau.

Sosialisasi dihadiri aparat dari Polsek Teluk Meranti, Desa Teluk Binjai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti dan Restorasi Ekosistem Riau (RER).

Para pihak berkomitmen untuk bersama sama  melestarikan bentang Kerumutan yaitu SM. Kerumutan, SM Tasik Besar Serkap, SM. Tasik Serkap dan sekitarnya. Komitmen tersebut ditandatangani dalam sebuah dokumen.

Setelah penandatanganan komitmen bersama, Balai Besar KSDA Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang KSDA Wil I, bapak Andri Hansen Siregar menerima penyerahan sebuah perahu untuk mendukung operasional pengamanan kawasan SM. Tasik Besar Serkap dan SM. Tasik Serkap dari Restorasi Ekosistem Riau (RER).

Terima kasih kepada RER yang telah memberikan bantuannya dan terima kasih kepada para pihak atas komitmennya untuk menjaga kawasan kita bersama.

Yuuuk... yang tidak ikut tanda tangan harus ikut juga ya menjaga kawasan kebanggaan kita.

Kalau bukan kita... Siapa lagi?

Sumber: BBKSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini