Pencegahan Destructive Fishing Penggunaan Kompresor di TN Kepulauan Togean

Rabu, 30 Oktober 2019

Ampana, 30 Oktober 2019. Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 pukul 18.00 WITA empat Polhut Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) III dan dua orang masyarakat Desa Popolii Kecamatan Walea Besar melaksanakan patroli keliling sambil memancing ikan di wilayah Pulau Tiga dan Reef Lumpatan. Tim Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) pada pukul 21.55 WITA menjumpai satu buah perahu nelayan bermesin dua katinting. Tim mendapati penggunaan selang-selang udara dan peralatan kompresor angin dalam menyelam mencari ikan.  Pelaku sebanyak 6 orang beserta perahunya kemudian dibawa ke pondok kerja SPTN III Popolii.

Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, Kepala SPTN III Popolii berkoordinasi dengan Kepala Balai TNKT dan Kepala Polsek Walea Kepulauan (Wakep). Selanjutnya pada Minggu dini hari, keenam pelaku beserta perahunya dan dilengkapi dengan Laporan Kejadian, dipindahkan dari Pondok Kerja ke Polsek Wakep di Desa Dolong B. Proses pemindahan saat tengah malam ini dikawal oleh tujuh orang tim SPTN III, dua orang Masyarakat Mitra Polhut dan dua orang Polsek Wakep. Para pelaku kemudian ditahan di Polsek Wakep.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Wakep, berdasarkan koordinasi lebih lanjut dan hasil Laporan Polisi (LPA), maka pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 keenam pelaku beserta sebagian alat bukti dibawa ke Polres Tojo Una-Una di Ampana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alat yang merupakan barang bukti yaitu satu unit perahu, satu buah kompresor ukuran besar beserta selang, dua buah mesin katinting masing-masing 5 PK, alat panah sebanyak 7 buah, hasil tangkapan ikan kurang lebih sebanyak 50 Kg dan puluhan ekor teripang.

Penggunaan kompressor sebagai alat bantu tangkap perikanan telah dilarang oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 9. Bahkan Bupati Tojo Una-Una juga telah mempertegas pelarangannya melalui Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Larangan Penggunaan Kompresor Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan.

Sumber : Adeng Hudaya - Polhut Pertama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini