Rabu, 30 Oktober 2019
Medan, 30 Oktober 2019. Bermula dari laporan seorang warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, bernama M. Jamin yang menemukan seekor Kukang Jantan (Nycticebus sp.) di Kebun Karet miliknya. Kukang tersebut kemudian dibawa pulang dan dimasukkan kedalam sangkar. Salah satu petugas Yayasan Orangutan Information Centre (OIC) bernama Rio yang mengetahui hal tersebut segera memberi tahu kepada M. Jamin bahwa kukang adalah jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat dipelihara.
Selasa, 22 Oktober 2019 Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Herbert B.P. Aritonang, S.Sos, M.H. menerima laporan dari Rio. Langka cepat, Pada hari itu juga BBKSDA SUMUT segera memerintahkan staf untuk melakukan evakuasi terhadap kukang tersebut.
Keesokan harinya Rabu 23 Oktober 2019 Tim SKW II Stabat menuju lokasi kediaman M. Jamin. Setelah satwa di ambil tim medis Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kukang tersebut. Diketahui kukang berjenis kelamin jantan dengan kondisi sehat, dan langsung di titipkan sementara di PPS Sibolangit sebelum di lepasliarkan ke habitatnya alaminya.
Sumber : Ayni Amelya Utami - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0