Proses Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Biawak Komodo

Rabu, 16 Oktober 2019

Kupang, 16 Oktober 2019—Pada tanggal 15 Oktober 2019 Balai Besar KSDA NTT bersama dengan Yayasan Komodo Survival Program (KSP) dan PILI melaksanakan pembahasan Proses Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Biawak Komodo (Varanus komodoensis). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Balai TN Komodo, Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Kupang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV, Universitas Nusa Cendana, Staf Khusus Gubernur Provinsi NTT, Perhimpunan Pelestarian Burung Liar, dan WCS-IP.

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya dengan keanekaragaman hayati, termasuk spesies dari kelompok reptil. Salah satunya adalah biawak komodo (Varanus komodoensis), reptil endemik Nusa Tenggara (Sunda Kecil). Biawak komodo merupakan spesies terancam punah karena populasinya diperkirakan tidak melebihi 5.000 ekor sehingga masuk dalam daftar merah IUCN (International Union for conservation of Nature) dengan kategori rentan (Vulnerable). Biawak komodo juga ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia.

Kadal terbesar yang habitatnya hanya terdapat di lima pulau di Indonesia bagian timur. Empat pulau terdapat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, yaitu: pulau Komodo, Rinca, Nusa Kode (Gili Dasami) dan Gili Motang. Pulau yang terakhir sekaligus merupakan pulau yang terbesar yaitu Flores. Di Flores terdapat tiga kawasan Cagar alam yang didalamnya masih terdapat populasi biawak komodo, yaitu Wae Wuul, Wolo Tado, dan Riung. Berdasarkan kajian yang terbaru, sebaran biawak komodo di Flores menunjukan bahwa sekitar 90% populasi dan wilayah sebarannya berada di luar kawasan konservasi.

Habitat biawak komodo yang sangat terbatas masih mendapatkan ancaman dari kegiatan pengembangan wilayah. Bentuk ancaman lainnya adalah perburuan mangsa rusa yang berlebihan, pembakaran dan alih fungsi lahan, serta kompetisi dengan anjing liar yang diintroduksi oleh manusia. Hal-hal ini menyebabkan populasi komodo menurun dan terpojokkan, sehingga konflik antara manusia dengan biawak komodo yang memakan hewan ternak tidak dapat terhindarkan. Tekanan tersebut berdampak pada populasi komodo pada wilayah persebarannya. Hal ini mendesak untuk segera terbangun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Biawak Komodo.

Penyusunan dokumen SRAK biawak komodo ini ditujukan untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan penelitian dan konservasi biawak komodo yang akan dilakukan oleh pemangku kepentingan sehingga dapat terlaksana secara terpadu dan berkontribusi terhadap peningkatan populasi biawak komodo di alam. Selanjutnya Dokumen SRAK ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK) dan akan diadopsi ke dalam rencana kerja UPT-UPT di lingkup KLHK serta pemerintah daerah di mana wilayahnya merupakan sebaran habitat biawak komodo.

Sedangkan untuk menjaga kelestarian satwa biawak komodo di luar kawasan konservasi perlu adanya Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). KEE merupakan Kawasan yang dikelola dengan prinsip-prinsip konservasi. KEE dapat berupa ekosistem lahan basah, koridor hidupan liar, areal bernilai konservasi tinggi dan taman keanekaragaman hayati. Tahapan perencanaan KEE diawali dari kegiatan inventarisasi dan identifikasi, pembentukan forum kolaborasi, pengusulan dan penetapan.

Areal yang menjadi cakupan dalam SRAK Biawak Komodo 2020-2030 yang diluar kawasan konservasi perlu diakomodir melalui penetapan KEE. Untuk itu dalam rapat penyusunan SRAK biawak komodo, disepakati usulan tim penyusunan SRAK biawak komodo 2020-2030 melalui penetapan oleh Direktorat Jenderal KSDAE serta usulan Tim pra kondisi penilaian dan pengusulan KEE di pulau Flores melalui penetapan dinas LHK Provinsi NTT.

Keluaran dari pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Terbangunnya pemahaman dan komitmen bersama pemangku kepentingan untuk proses fasilitasi yang efektif terhadap pengembangan strategi dan rencana aksi biawak komodo.
  2. Terbitnya dokumen SRAK biawak komodo yang tersusun secara kolaboratif dan mencakup kesepakatan strategi, rencana aksi, rencana pembiayaan, serta berbagai dokumentasi dan berita acara proses penyusunannya.
  3. Terbitnya dokumen SRAK biawak komodo yang mendapatkan payung hukum berupa SK MenLHK tentang SRAK biawak komodo.

Sumber: Kehumasan BBKSDA NTT

 

 

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini