Patroli Fungsional sebagai Upaya Preventif Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu

Rabu, 16 Oktober 2019

 Jakarta, 16 Oktober 2019. Pada tanggal 10 s.d. 13 Oktober 2019 Polhut TN Kepulauan Seribu dari Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN)  I, II dan III sebanyak 9 orang melakukan kegiatan Patroli Fungsional di wilayah SPTN Wilayah I Pulau Kelapa, dengan target pelaksanaan antara lain : kegiatan reklamasi, penambangan pasir laut dan batu karang serta aktivitas lain yang dapat menggangu keutuhan dan kelestarian ekosistem Taman Nasional Kepulauan Seribu. Kegiatan Patroli Fungsional merupakan salah satu strategi dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan yang besifat preventif sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perusakan dan pelanggaran yang mungkin terjadi di wilayah Taman Nasional Kepulauan Seribu.

Kegiatan Patroli Fungsional kali ini dibekali perangkat  teknologi berupa  drone sebagai sarana dalam memetakan reklamasi yang dilakukan oleh pengelola pulau yang ada didalam kawasan. Penggunaan drone merupakan cara yang efektif guna mengatasi keterbatasan individu dalam mengawasi luasnya kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu sebesar 107.489 Ha .

Hasil pelaksanaan kegiatan Patroli Fungsional kali ini diantaranya diperoleh peta luasan reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Pulau Kayu Angin Putri,  Pulau Panjang Putri dan Pulau Matahari. Selain kegiatan reklamasi, ditemukan juga pelanggaran terhadap area zona inti I di perairan Gosong Rengat  sebelah Timur yang dilakukan oleh nelayan dari Tanjung Pasir Tangerang, dengan nama kapal KM . BENGGALI yang dinahkodai oleh Usman Suhanta dengan 4 orang ABK dan 6 orang tamu yang sedang melakukan kegiatan memancing. Kegiatan menangkap ikan dilarang dilakukan di zona inti sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan muatan kapal, pendataan dan peringatan agar tidak melakukan kegiatan menangkap ikan di zona inti.Hasil pemeriksaan muatan kapal ditemukan  satu ekor ikan kuwe/ Giant Travelly seberat 5 kg dan pemeriksaan alat tangkap berupa 6 buah joran pancing.

 Selain itu, tim Patroli Fungsional melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap nelayan yang berasal dari luar kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, yaitu dari Madura yang melakukan pengambilan biota laut berupa teripang di sebelah Timur Pulau Melintang dengan nama kapal KM. BINTANG PURNAMA yang dinahkodai oleh Sahabu yang beralamat di Dusun Banlindur, Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep Madura, ditemukan biota laut berupa teripang kering dari jenis campuran. Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, teripang tersebut akan dijual ke industri kosmetik dan medis dengan harga pasaran Rp. 250.000 – Rp. 3.000.000 *(mohon ditambahkan apakah ini harganya per kg ato per berapa?)*. Selain itu, ditemukan pula 2 ekor udang lobster dengan ukuran badan 20 cm dan 45 cm yang didapat dari perairan Pulau Semut. Tim kemudian membeli 2 (dua) ekor lobster dari nelayan untuk dimasukkan kedalam kolam biota laut di perairan Pulau Kelapa dua  sebagai objek dan daya tarik wisata edukasi bagi pengunjung. Pada setiap nelayan yang ditemui dilakukan penjelasan mengenai aturan di kawasan Taman Nasional Kepulauan seribu dan lokasi zona inti taman nasional.

Semoga dengan adanya kegiatan Patroli Fungsional yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan sebagai upaya perlindungan dan pengamanan ekosistem di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, oknum masyarakat yang akan melakukan perusakan dapat mengurungkan niatnya dan menyadari arti penting menjaga kelestarian alam sebagai warisan yang berkelanjutan bagi anak cucunya kelak.

Sumber: M. Firdiansyah, Polisi Kehutabanan pada Balai TN Kepulauan Seribu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini