Kegiatan Operasi Sapu Jerat Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Timur, Pidie dan Aceh Besar

Jumat, 04 Oktober 2019

Banda Aceh, 4 Oktober 2019 - BKSDA Aceh dibantu KPH Wilayah I Aceh pada tanggal 21 s/d 30 September 2019 telah melaksanakan Operasi Sapu Jerat di beberapa wilayah di Propinsi Aceh yaitu di Kabupaten Aceh Besar sebanyak 1 Tim sedangkan wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie masing-masing 2 tim, dimana masing-masing tim terdiri dari 5 orang personil. Operasi selama sepuluh hari ini di laksanakan atas dukungan proyek CIWT (Kerjasama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Global Enviromental Facilty (gef) dan United Nation Development Program (UNDP) Indonesia Program ).

 

Dari hasil pelaksanaan operasi jerat yang dilakukan oleh tim dilapangan diperoleh jerat sebanyak 63 ( enam puluh tiga ) jerat dari berbagai jenis ukuran dan bahan, mulai dari bahan senar pancing, kawat/dawai dan tali PE, bahkan ada jerat kombinasi antara tali PE dengan dawai/kawat tergantung dari jenis hewan yang menjadi sasaran buruan, penggunaan tali PE ini bertujuan agar hewan buruan tidak mudah terluka atau mati pada saat terkena jerat dan jenis ini  umumnya digunakan untuk memburu rusa, sedangkan jerat berbahan kawat baik itu tunggal maupun berjumlah banyak umumnya digunakan untuk berburu babi walaupun pada beberapa kasus dilapangan yang terjerat bukan hanya babi akan tetapi menjerat beruang, harimau bahkan gajah. Murahnya harga dan kemudahan memperoleh bahan untuk pembuatan jerat tentunya menjadi faktor utama didalam penggunaan jerat oleh para pemburu.

Tim dilapangan juga menjumpai pondok yang sengaja dibuat oleh pemburu artinya pemburuan terhadap satwa ini dilakukan selama berhari-hari sehingga para pelaku ini harus bermalam di hutan. Tim yang berkonsentrasi di Kawasan Konservasi TWA dan CA Jantho juga mendapati 2 (dua) bangkai rusa yang terkena jerat akan tetapi tidak sempat diambil oleh pemburu diduga akibat adanya Pelaksanaan Kegiatan Penjagaan di Pos Pengamanan Kawasan Hutan TWA dan CA Pinus Jantho selama 2 (dua) bulan terakhir yang dilaksanakan oleh petugas dari Balai KSDA Aceh, Polsek Jantho, Ranger Jantho dan masyarakat setempat.

 

Selain melakukan operasi sapu jerat, tim juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang dijumpai di lapangan untuk tidak menggunakan jerat karena sangat membahayakan, baik satwa penggunaan jerat juga mengancam keselamatan manusia. Operasi ini merupakan wujud komitmen "PERANG TERHADAP JERAT" yang telah dicanangkan oleh Dirjen KSDAE dan Dirjen GAKKUM LHK pada bulan Juli 2019. Operasi sapu jerat dan penyadartahuan tentang bahaya jerat yang mengancam kelestarian satwa liar dilindungi, akan terus dilakukan dengan dukungan para pihak.

 

Sumber: Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini