Penataan Blok Taman Wisata TWA/TWL Kepulauan Banyak Kabupaten Aceh Singkil

Jumat, 20 September 2019

Singkil, 19 September 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Review Penataan Blok Taman Wisata TWA/TWL Kepulauan Banyak Kabupaten Aceh Singkil bertempat di Operasional Room Kantor Bupati Aceh Singkil pada tanggal 19 September 2019.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan diawali oleh sambutan Kepala Balai KSDA Aceh Sapto Aji Prabowo yang dilanjutkan pemaparan hasil review oleh Staf Balai KSDA Aceh Dino Budi Satria. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan modal usaha kepada Kelompok Binaan BKSDA Aceh BUMDES POKDARWIS Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh para kepala SKPK Aceh Singkil, Camat Pulau Banyak dan Camat Pulau Banyak Barat, para Kepala Desa Lingkup Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, Pejabat struktural Balai KSDA Aceh, perwakilan BPKH Wilayah XVIII Banda Aceh, dan perwakilan KPH Wilayah VI Dinas LHK Aceh.  Hasil konsultasi publik ini digunakan sebagai dasar untuk pengesahan dokumen Review Penataan Blok TWA Kepulauan Banyak oleh Dirjen KSDAE.      

Kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap zona atau blok pengelolaan KSA dan KPA yang bertujuan untuk menilai perkembangan penerapan kriteria dan kegiatan zona atau blok pengelolaan KSA/KPA maupun membandingkan perkembangan dari realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap penerapa kriteria dan kegiatan sebagai dasar pengambil keputusan tindakan yang diperlukan dalam penerapan kriteria dan kegiatan pada zona atau blok pengelolaan KSA/KPA sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderak Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : P.14/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Zoa Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pengelolaan KSA dan KPA merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui beberapa tahapan kegiatan, dimana salah satu dari tahapan tersebut yaitu penataan kawasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor : P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam disebutkan bahwa penataan kawasan dalam KSA dan KPA dilakukan dengan membagi kawasan ke dalam zona pengelolaan atau blok pengelolaan sesuai dengan hasil inventarisasi potensi kawasan serta mempertimbangkan prioritas pengelolaan kawasan.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, 20 September 2019

Penanggung Jawab Berita :

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh - Sapto Aji Prabowo, S.Hut. M.Si (08125006527)

Kepala  Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam - Hadi Sofyan, S.Si., M.Sc. (085327899281)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini