Balai KSDA Yogyakarta Merespon Penolakan Pentas Lumba-Lumba : Peragaanya Akan Kami Monitor dengan Seksama

Senin, 16 September 2019

Yogyakarta, 14 September 2019, Menyikapi pemberitaan di media sosial (medos)  tentang peragaan lumba-lumba yang dilaksanakan oleh PT. Wersut Seguni Indonesia (WSI) di wilayah Kabupaten Sleman Yogyakarta, Kepala Balai KSDA Yogyakarta M.Wahyudi dengan segera menurunkan tim untuk memastikan satwa lumba-lumba dalam kondisi sehat saat diperagakan.

Dijelaskan bahwa pemberian izin peragaan lumba-lumba ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan peragaan satwa telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi jo. P.40/Menhut-II/2012. Dan     Khusus untuk lumba-lumba pelaksanaan kegiatan juga harus berpedoman pada Perdirjen PHKA No.P.16/IV-SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-lumba yang mengatur seluruh proses pelaksanaan kegiatan peragaan, termasuk dalam hal pengangkutan dan kolam peragaan, sedangkan dalam pelaksanaan transportasi dan peragaan mengacu pada Perdirjen PHKA Nomor P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Pengelolaan dan Etika Kesejahteraan Satwa di LK.

"Kami Balai KSDA Yogyakarta telah memeriksa kondisi satwa dan sarana prasarana yang digunakan, sebelum dilakukan peragaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. Kalau ijin keramaian dan ijin tempat pelaksanaan bukan dari Balai KSDA Yogyakarta, tetapi dari instansi terkait yaitu Kepolisian dan Pemda Kabupaten Sleman. Jadi kami baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap satwa dan sarana prasarananya setelah diberikan ijin keramaian dan ijin tempat pelaksanaan" jelas Wahyudi.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta kembali menjelaskan bahwa, satwa sebelum di bawa ke Yogyakarta juga telah diperiksa oleh Balai KSDA asal yaitu Balai KSDA Jawa Tengah dan telah mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari instansi berwenang asal satwa tersebut, termasuk Balai KSDA Yogyakarta  telah meminta kepada pihak WSI untuk  dilakukan uji air di Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi  Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta. Jadi semua nya sudah sesuai prosedur.

Balai KSDA Yogyakarta telah mengambil langkah-langkah yaitu meminta kepada WSI selaku pelaksana kegiatan agar sebelum dimulai kegiatan pentas lumba-lumba, pelatih wajib memberikan penjelasan kepada pengunjung bahwa satwa  dalam pentas lumba-lumba sudah melalui pemeriksaan kesehatan petugas dan dinyatakan sehat dan Pelatih juga wajib menginformasikan kepada pengunjung bahwa air sebagai media utama satwa telah sesuai kadar airnya dan dilakukan pengukuran kadar air di depan penonton.

Kadar air tiap hari dilakukan pengukuran oleh petugas dari WSI, termasuk kondisi satwa untuk memastikan animal welfare terpenuhi. Tim BKSDA Yogyakarta juga akan melakukan pengecekan dan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan pentas lumba-lumba tersebut.

"Perlu diinformasikan bahwa sesuai arahan pusat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba yang dilakukan di luar area konservasi akan dihentikan pelaksanaannya pada tahun 2020" tutup Wahyudi.

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini