Balai KSDA Yogyakarta Ingatkan Waspada Kebakaran Hutan kepada Masyarakat di Gunungkidul

Jumat, 13 September 2019

Yogyakarta, 12 September 2019. Balai KSDA Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Dampak Perusakan Hutan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY hari Kamis (12/9/19). Kegiatan dilaksanakan di Sekretariat Kelompok Tani “Banyu Moto” Dusun Klayar, Desa Kedung Poh, Kecamatan Nglipar, Gunungkidul, dengan sasaran audiens yang meliputi tokoh masyarakat dan perwakilan Kelompok Tani Hutan di Wilayah RPH Kenet, BDH Karangmojo.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kasie Perencanaan dan Reboisasi Hutan Balai KPH DIY yang menyampaikan materi "Kebijakan Pemerintah dalam Reboisasi Hutan", dan Kasie Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas LHK DIY yang membawakan materi "Peran Serta Masyarakat terhadap Perlindungan Hutan”. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Untung Suripto, mewakili Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, menyampaikan materi dengan tema “Pencegahan Kebakaran Hutan”.

Dalam paparannya Untung Suripto menyampaikan perlunya kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan. “Sebagaimana arahan Bapak Kepala Balai, saat ini kita memasuki musim kemarau panjang yang berdampak pada ancaman kebakaran hutan yang tidak dapat diprediksi secara pasti, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan kebakaran terutama kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan di DIY. Selain itu juga perlu adanya kerjasama yang baik untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan. Berhati-hati dan bijak dalam penggunaan api, jangan membakar sampah di kebun, karena kita semua tahu saat musim kemarau seperti ini seresah daun seperti daun-daun jati yang rontok jumlahnya cukup banyak dan sangat kering sehingga mudah sekali terjadi kebakaraan saat ada api.” tuturnya.

Di samping himbauan mengenai ancaman kebakaran hutan, pada kegiatan ini masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, karena pada dasarnya tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan hutan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

Sumber : Siti Rohimah (Penyuluh Balai KSDA Yogyakarta)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini