Pengecekan Lokasi Konflik Gajah dengan Manusia di Kabupaten Pidie

Minggu, 08 September 2019

Pidie, 03 September 2019 - Menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Amud Mesjid Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie kepada personil Resor Konservasi Wilayah 5 Sigli Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh. Petugas Resor bersama masyarakat turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi konflik gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus) yang dilaporkan. Adapun lokasi konflik yang dilaporkan merupakan areal perkebunan masyarakat dengan status Areal Penggunaan Lain. Hasil pengecekan dijumpai adanya jejak tapak kaki kawanan gajah liar serta beberapa tanaman Pinang (Arenga pinnata) yang dirusak di lokasi konflik. Jumlah kawanan gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus) tersebut diperkirakan terdiri dari 2 ekor gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus) dengan jenis kelamin jantan.

Wilayah tersebut merupakan salah satu wilayah rawan terjadi konflik gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus) dengan manusia di Kabupaten Pidie yang dimana hampir setiap tahun dipastikan adanya laporan masyarakat terkait konflik gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus), baik itu kawanan gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus) yang masuk ke areal pemukiman ataupun ke areal perkebunan masyarakat. Pada kegiatan tersebut personil Resor Konservasi Wilayah 5 Sigli memberikan arahan kepada masyarakat setempat agar tetap waspada apabila sedang berkebun dan segera memberikan informasi kepada petugas jika kawanan gajah liar memasuki area pemukimam ataupun area perkebunan masyarakat. 

Secara taksonomi, Gajah Sumatera (Elephas maximus ssp. Sumatranus) termasuk kelompok Mammalia dengan Famili Elephantidae. Berdasarkan IUCN, jenis satwa ini berstatus Kritis/critically endangered. Gajah Sumatera (Elephas maximus ssp. Sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.  Habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus ssp. Sumatranus) ini yaitu pada hutan dataran rendah.

Penanganan konflik gajah liar (Elephas maximus ssp. Sumatranus) dengan manusia dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2014 Tanggal 28 Agustus 2014. Balai Konservasi Daya Alam Aceh memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya keterlibatan masyarakat Gampong Amud Mesjid Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie beserta jajaran Pemerintah Kecamatan Glumpang Tiga dalam upaya penanganan konflik gajah dengan manusia di wilayah tersebut.

 

Sumber: Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini