Senin, 05 Agustus 2019
Makassar, 4 Agustus 2019 - Ir.Thomas Nifinluri,M.Sc Kepala Balai BBKSDA SULAEL menanggapi terkait dengan PETISI penolakan peragaan lumba lumba di Makassar MENGATAKAN, dijelaskan bahwa kegiatan ini BUKAN "Sirkus" yang menyebabkan lumba lumba tersiksa atau bahkan menyebabkan kematian. Melainkan ini "peragaan" satwa yang eksotis ini masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dimana aspek ethic dan welfare animal diutamakan.
Kami akan serius Pemantauan terhadap peragaan ini meliputi kesehatan dan keamanan, pakan dan kondisi air kolam serta durasi peragaan satwa lumba-lumba.
Adapun bentu pemantauan dari TIM kami adalah sebagai berikut :
Pengawasan, pembinaan dan monitoring, Seksi P3 dan SKW IV BBKSDA Sulsel akan memantau secara komprehensif dan berkala terhadap
1. Etika dan kesejahteraan hewan
2. Jenis peragaan harus sealamiah mungkin dan tidak menyimpang dari perilaku alaminya
3. Memmantau Alat bantu yang digunakan tidak membahayakan satwa
4. Memanfau Frekuensi peragaan paling banyak 6 kali dalam satu hari dengan waktu istirahat minimal 2 jam satu pertunjukan ke pertunjukan berikutnya
5. Memantau Durasi peragaan lumba-lumba dalam satu kali peragaan maksimal 15 Menit
6. Pesan edukasi dalam setiap peragaan
Sumber: BBKSDA Sulawesi Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0