Kamis, 01 Agustus 2019
Benteng - Kepulauan Selayar, 31 Juli 2019. Rapat Koordinasi dan Penandatanganan "Piagam Pa'jukukang" antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan lingkup instansi Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar tentang Pemberantasan Illegal Fishing dan Destructive Fishing di Kabupaten Kepulauan Selayar (29/7).
Rapat dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1415, Kajari, para Staf ahli dan asisten Bupati, Danpos TNI AL, para Kepala OPD, para Camat, Lurah dan kepala desa wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar, Koordinator Wilayah Kerja PSDKP, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Kepala Cab. Dinas Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan serta koordinator WCS-IP wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dimulai dengan pembacaan piagam kesepakatan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Komitmen ini sangat penting dan strategis karena selama ini beberapa pihak cenderung kurang peduli, bahkan memback-up kegiatan illegal dan destructive fishing di wilayah Kab.Selayar, dengan melakukan pungli dan memperdaya nelayan.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Kepulauan Selayar. Beliau mengatakan Piagam Pa'jukukang ini disamping sebagai bentuk komitmen, juga sebagai upaya penegakan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh UU nomor 45 tehun 2009 tentang perikanan, pasal 9 mengamanatkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu pengankapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia terkhusus di Kepulauan Selayar.
Bupati Muh. Basli Ali memerintahkan jajarannya dan menghimbau para pihak agar membereskan "Illegal Fishing" dan "Destructive Fishing" , Selayar harus "zero illegal fishing and destructive fisihing".
Beliau menginstruksikan setiap desa dibuat dan dipasang pintu gapura atau semacamnya (terkhusus daerah pesisir) bertuliskan "Anda memasuki kawasan bebas destruktif dan illegal fishing" dari anggaran desanya masing-masing sebagai bentuk komitmen/implementasi sampai di tingkat bawah.
"Piagam ini diharapkan mempunyai dampak psikologis buat para pelaku illegal fishing, bahwa akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang karena kita semua sudah berkomitmen dan ditingkat kecamatan melakukan kegiatan semacam ini" ucap Basli Ali diakhir sambutannya.
Setelah Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan sambutannya dilanjutkan dengan sambutan dari ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, S.Pd. Beliau menyarankan bahwa hasil piagam Pa'jukukang ini disampaikan juga ke kabupaten tetangga karena pelaku ilegal fishing ini bukan hanya berasal dari Selayar saja tapi banyak juga dari kabupaten tetangga.
Dalam kesempatan ini Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Taovik Ibnu Subarkah juga menyampaikan usulan bahwa kedepan diadakan forum melalui Dinas Kelautan Propinsi yang mengundang kabupaten-kabupaten tetangga karena Kepulauan Selayar adalah spot utama pencarian ikan. Selain itu forum tersebut bisa dijadikan ajang sosialisasi Piagam Kesepakatan ini.
"Dalam penindakan Ilegal Fishing ini juga terkendala dengan cuaca dan armada di Polres Kepulauan Selayar, nanti diharapkan kesatuan-kesatuan yang mempunyai fasilitas yang lebih besar bisa bersama-sama melaksanakan penindakan besar-besaran" Jelas AKBP Taovik Ibnu Subarkah.
Beliau meminta agar tidak ada lagi pihak yang merasa terganggu kalau dilakukan penertiban dan penegakan hukum.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan singkat dari Kajari Kepulauan Selayar Cumondo Trisno, SH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan yang menjalin kerjasama ini, yang kita butuhkan adalah "actionnya" karena efek jera dari sebuah pelanggaran adalah penindakan, instansi lain memantau dan mengingatkan karena kita semua adalah manusia.
"Dan jika ada daerah lain yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing di daerah Selayar kita tangkap saja" tegas Cumondo Trisno menutup sambutannya.
"Jaga Laut Kita untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kelola dengan Bijaksana dengan Prinsip Keberlanjutan dan Ramah Lingkungan"
Adapun isi PIAGAM PA'JUKUKANG adalah sebagai berikut :
1. Akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku illegal fishing dan destructive fishing dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pelaku illegal fishing dan destructive fishing tersebut pada angka (1) di atas antara Iain :
a. Pengguna kapal penangkapan ikan yang tidak memiliki Izin atau tidak sesuai penzinan;
b. Penggunaan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan;
c. Penggunaan pukat harimau dan lalau slat penangkapan Ikan lainnya yang dilarang;
d. Penggunaan bahan peledak (bom), racun berbahan kimia dan biologi antara lain potassium sianida, tuba dan pestisida dalam melakukan penangkapan ikan, lobster dan crustacea lainnya.
Sumber Teks & Foto : Asri - PEH Balai Taman Nasional Taka Bonerate
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0