Rabu, 31 Juli 2019
Medan, 29 Juli 2019. Setelah Adil Aulia dituntut hanya 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pemilikan 16 burung dilindungi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 25 Juni 2019 yang lalu, kembali hal yang sama terulang di persidangan kasus penyelundupan 28 burung dilindungi yang dilakukan oleh 9 terdakwa ABK Tug Boat (TB) Kenari Djaja, dimana ke 9 terdakwa oleh JPU Sani Sianturi, SH., masing-masing hanya dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan, pada Kamis 25 Juli 2019.
Meskipun dalam kesimpulannya JPU menyatakan bahwa ke 9 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf (c) jo. pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, namun tidak serta merta mempengaruhi jaksa untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim PN Medan memberikan kesempatan kepada ke 9 terdakwa, masing-masing : Zulkifli Nasution, Dedi M. Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Franciskus Hutabarat, untuk mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis, dalam sidang pekan depan.
Diharapkan putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan sanksi hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memberi efek jera. (Evan).
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0