Teken Nota Kesepahaman Pemulihan Ekosistem TN MerBeti

Selasa, 30 Juli 2019

Jember, 29 Juli 2019 - Bertempat di Aula Kantor Balai Taman Nasional Meru Metiri (TN MerBeti) telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara TN MerBeti dengan 3 kelompok masyarakat, yiatu Kelompok LMDH Wonomulyo Desa Wonoasri, Kelompok King Betiri Desa Andongrejo dan Kelompok MPHK Desa Sanenrejo dalam rangka pemulihan ekosistem di SPTN Wilayah II Ambulu. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala Balai TN MerBeti selaku KPA dengan Ketua Kempok Masyarakat.

Nantinya Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola kedua belah pihak tentang pengadaan bibit sulaman dan pupuk kandang dalam rangka Pemeliharaan Tahun ke 1 Tahun 2018 dan Pemeliharaan Tahun ke 2 Tahun 2017 Pemulihan Ekosistem.

Dalam kontrak tersebut, kelompok masyarakat berkewajiban menyediakan bibit dan pupuk kandang sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang telah ditentukan. Jenis bibit yang harus disediakan antara lain jenis Kepuh (Sterculia foetida), Kemiri (Aleurites mollucana), Aren (Arenga pinnata), Pinang (Areca catechu) dan Keluwek (Pangium edule).

Kepala Balai MerBeti, Maman Surahman, S.Hut., M.Si. sangat mengapresiasi adanya penandatanganan nota kesepahaman ini. Dalam arahannya, Kabalai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian TN. Merbeti dan mendukung pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem. Dengan adanya kontrak swakelola ini, Kelompok LMDH Wonomulyo, Kelompok King Betiri dan Kelompok MPHK Desa Sanenrejo telah menunjukkan kesanggupan untuk berkontribusi dalam kegiatan pemulihan ekosistem.    Kabalai berharap bahwa kelompok masyarakat dapat menjalankan dan memenuhi kontrak tersebut sehingga kegiatan Pemulihan Ekosistem terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Balai TN Meru Betiri

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini