Rabu, 24 Juli 2019
Rabu, 24 Juli 2019 - Anda akan berkegiatan di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu? Untuk kegiatan non-wisata (penelitian, jurnalistik dan ekspedisi) perlu dilengkapi dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS) sudah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu yang disebut SIMPUL SERIBU, yang dapat diakses di tautan simpulseribu.id.
Pada SIMPUL SERIBU juga disediakan mekanisme E-SIMAKSI, dimana pendaftaran Perizinan Simaksi dapat dilakukan secara online. Silakan masuk ke tautan simpulseribu.id, tidak perlu login, langsung ke pendaftaran Perizinan Simaksi. Isi data sesuai form dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemohon, surat pengantar, proposal dan daftar anggota.
Tim pengelola akan melakukan verifikasi permohonan dan akan dikonfirmasi melalui email pemohon. Kedatangan Pemohon ke Kantor Balai TNKpS dapat diusulkan oleh pemohon dan disesuaikan dengan jadwal kegiatan di Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu. Kedatangan tersebut untuk presentasi dan diskusi rencana kegiatan. Jika tidak ada perubahan permohonan, SIMAKSI dapat diterbitkan. Pemohon juga diminta untuk memenuhi ketentuan lainnya, seperti pembayaran untuk kegiatan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan E-SIMAKSI ini, pemohon cukup sekali datang ke Kantor Balai TNKpS dengan waktu perjanjian.
Semoga sistem ini membantu pemohon SIMAKSI mendapatkan pelayanan perizinan yang memudahkan dan cepat. Salam SIMPul-Seribu.
Sumber: Yohanes Budoyo - Balai TN Kepulauan Seribu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0