Selasa, 16 Juli 2019
Marhaban, 13 Juli 2019 – Sebagai pemberdayaan masyarakat sekitar Taman Wisata Alam Pulau Bakut, telah diterbitkan Peraturan Desa Marabahan Baru Kecamatan Anjir Muara Nomor 06 Tahun 2019 dan Peraturan Desa Beringin Kecamatan Alalak Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Kompensasi Insfratruktur Dan Jasa Penyeberangan Taman Wisata Alam Pulau Bakut.
Peraturan Desa dimaksud untuk mengembangkan kualitas lingkungan masyarakat desa serta potensi alam dan budaya yang terdapat di desa; memelihara dan memberdayakan kearifan lokal; meningkatkan perekonomian masyarakat; dan memanfaatkan potensi lingkungan sebagai lokasi wisata berbasis alam dan budaya.
Pemberlakuan Peraturan Desa tersebut dimulai terhitung mulai tanggal 13 Juli 2019 sebagaimana hasil diskusi antara Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut., M.Si yang didampingi Kepala Resort TWA Pulau Bakut Imam Riyanto, S.Hut dengan Ketua Kelompok Masyarakat Mitra Pariwisata Desa Marabahan Baru dan Ketua Kelompok Masyarakat Mitra Pariwisata Desa Marabahan Baru. Dalam kesepakatan tentang pembagian peran dan tugas kelompok masyarakat mitra pariwisata, saat ini telah dibuat pengaturan jadwal meliputi petugas pemungut karcis, petugas kebersihan serta petugas pemandu di titian ulin sepanjang 630 meter.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc memberikan apresiasi dan berharap agar implementasi dari peraturan desa tersebut dapat menjadi landasan bagi upaya kerjasama antara anggota kelompok masyarakat mitra pariwisata dengan BKSDA Kalimantan Selatan dalam pengelolaan kegiatan wisata alam di TWA Pulau Bakut. Selain itu Dr. Mahrus mengingatkan agar dengan diberlakukannya peraturan desa tersebut dapat meningkatkan usaha ekonomi anggota kelompok masyarakat mitra pariwisata secara khusus serta seluruh masyarakat di kedua desa tersebut secara umum.
Dengan diberlakukannya Peraturan Desa Marabahan Baru Nomor 06 Tahun 2019 dan Peraturan Desa Beringin Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Kompensasi Insfratruktur Dan Jasa Penyeberangan Taman Wisata Alam Pulau Bakut, maka terhitung tanggal 13 Juli 2019 biaya masuk pengunjung wisatawan nusantara ke kawasan Taman Wisata Alam Pulau Bakut sebesar Rp. 10.000 untuk hari biasa dan Rp. 12.500 untuk hari libur. Sedangkan untuk wisatawan manca negara tidak mengalami kenaikan masih tetap Rp. 100.000 hari biasa dan Rp. 150.000 hari libur.
Peraturan Desa ini merupakan payung hukum untuk melibatkan masyarakat sekitar TWA Pulau Bakut dalam mengoptimalkan pengelolaan yang berbasis masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat akan sangat membantu BKSDA Kalsel dalam perlindungan dan pengawetan kawasan konservasi. (ryn)
Sumber : M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si - Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0