Serah Terima Komodo Dari Balai Besar KSDA Jawa Timur KE Balai Besar KSDA NTT

Selasa, 16 Juli 2019

Riung, 15 Juli 2019. Dengan disaksikan oleh Direktur KKH, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Direktur Tipidter Bareskrim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT,Tokoh masyarakat dan tokoh adat Riung, beserta tamu undangan lainnya, Balai Besar KSDA Jawa Timur menyerahkan satwa komodo (Varanus komodoensis) sebanyak 6 ekor hasil sitaan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Balai Besar KSDA Jawa Timur kepada Balai Besar KSDA NTT.

Kepala Balai Besar KSDA NTT memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-Undang oleh Polda Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri. Konferensi Pers perkembangan penanganan kasus telah digelar oleh Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Maret 2019 di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Satwa komodo yang diserahterimakan dari Balai Besar KSDA Jawa Timur kepada Balai Besar KSDA NTT ini merupakan hasil dari 3 kegiatan operasi  penertiban perdagangan satwa liar oleh Direktorat Reskrimsus Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, yaitu:

  1. Pada tanggal 22 Februari 2019 Balai Besar KSDA Jawa Timur menerima penitipan barang bukti satwa liar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dengan jenis anakan Komodo (Varanus komodoensis) sebanyak 1 ekor.
  2. Pada tanggal 23 Februari 2019 Balai Besar KSDA Jawa Timur kembali menerima titipan satwa komodo dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebanyak 1 ekor.
  3. Pada tanggal 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sebanyak 4 ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur.
  4. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada saat konferensi pers Polda Jawa Timur tanggal 27 Maret 2019 di mana sesuai pengakuan tersangka bahwa satwa komodo diperoleh dari Flores, Nusa Tenggara Timur, maka Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama dengan LIPI melakukan kajian ilmiah lebih lanjut untuk memastikan asal-usul anakan komodo tersebut (termasuk uji DNA).

Berkenaan dengan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1261 dan 1267 tanggal 12 Juni 2019 dan Nomor 1593 tanggal 13 Juni 2019 tentang Barang Bukti Barang Hidup berupa 6 (enam) ekor komodo diizinkan untuk dilepasliarkan maka setelah serah terima, satwa komodo tersebut langsung dilepasliarkan di kandang habituasi di Pulau Ontoloe, Riung Kab. Ngada.

Langkah pelepasliaran enam ekor komodo ke habitatnya ini merupakan upaya nyata para pihak yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian LHK (Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Jawa Timur, dan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur), Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Ngada, Pemerintah Kecamatan Riung, Komodo Survival Program, JAAN, serta masyarakat dan tokoh adat Riung sebagai wujud upaya bersama mensinergikan penanganan konservasi komodo sebagai satwa liar dilindungi negara hingga tuntas dapat kembali ke habitatnya di Pulau Flores.

Serah terima ke enam ekor komodo yang dilaksanakan di Kec Riung Kab Ngada, didahului dengan penyambutan secara adat atas kedatangan kembali enam ekor Mbau (komodo),  Ketua adat dalam bahasa sambutannya mengucapkan ”Selamat datang para pejabat negara, inilah tanah riung tanah yang sangat menawan ciptaan Tuhan, terdapat banyak potensi alam seperti Mbau (Komodo) kelelawar dan pasir putih. Selama ini kami telah lama cari harta yang hilang, tetapi hari ini berkat tangan Pemerintah, maka kekayaan alam kami datang lagi ke tanah riung tanah kebanggaan.” Ketua adat selanjutnya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah atas pengembalian Mbau di habitatnya di Riung, Pulau Ontoloe TWA 17 Pulau , masyarakat adat riung mendukung penuh upaya pengembalian Mbau dan siap menjaga kelangsungan hidup Mbau dan menjadikan sebagai salah satu ikon wisata di Riung  TWA 17 Pulau Kab. Ngada.

Kementerian LHK, Direktorat Jenderal KSDAE, dan Balai Besar KSDA NTT menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas segala usaha dan kerja kerasnya untuk bersama-sama bersinergi menjaga, mengawal, dan bertindak demi kelestarian kekayaan sumberdaya alam hayati satu-satunya di dunia yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini. 

Pelepasliaran   komodo ke habitatnya di TWA Tujuh Belas Pulau, Pulau Ontoloe diharapkan menjadi momentum penguatan peran Tiga Pilar 1). Peran Masyarakat Adat, 2). Peran Tokoh Agama dan 3). Peran Pemerintah.

 

Sumber: Humas Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini