Call Center Terima Laporan, Tim BBKSDA Sumut Jemput Kucing Hutan

Jumat, 28 Juni 2019

Medan, 27 Juni 2019. Balai Besar KSDA Sumatera menerima penyerahan Satwa Liar Jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis) pada tanggal 21 Juni 2019 dari masyarakat Kota Tebing Tinggi an.  Surianto yang beralamat di Jl. Setia Budi No. 28 Kelurahan Berohol, Tebing Tinggi, Sumatera Utara melalui Call Center Quick Response Balai Besar KSDA Sumatera Utara (085376699066) yang ia dapatkan melalui portal sosial media BBKSDA SUMUT.   

Kucing Hutan (Felis bengalensis) merupakan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang Undang pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ciri-ciri satwa liar jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis) antara lain: corak bulunya yang berwarna dasar kuning kecokelatan disertai belang-belang hitam dari kepala sampai tengkuk, ukuran tubuhnya tidak terlalu besar hampir sama dengan kucing-kucing pada umumnya, mahir dalam memanjat dan aktif di malam hari.

Pada 20 Juni 2019, Berawal dari informasi yang di terima Call Center BBKSDA Sumut bahwa ada masyarakat Jl. Setia Budi No. 28 Kel. Berohol, Tebing Tinggi an. Serianto memelihara satwa dilindungi jenis  Kucing Hutan dan ingin menyerahkan kepada pihak berwajib.  Pada tanggal 21 Juni 2019, BBKSDA SUMUT menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang Polhut dan 1 (satu) orang dokter hewan dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Dan langsung menuju lokasi guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah bertemu dengan si pemilik, ia lansung memperlihatkan Kucing Hutan Peliharaannya dan tim mencoba berkomunikasi mengenai Satwa Liar tersebut.

Dan ternyata, Kucing Hutan tersebut di peroleh melalui pembelian  secara online dari masyarakat Kisaran seharga Rp. 500.000,-.  Si pemilik membeli Kucing Hutan tersebut masih berumur 2 minggu, dan telah di pelihara selama 3 bulan, rencana si pemilik ingin melepasliarkan sudah sejak awal tapi karena kondisinya masih terlalu kecil dan kurang memungkinkan bahkan khawatir akan di tangkap orang lain kembali ia menunda niatnya tersebut.

Karena melepaskan bianatang ke alam merupakan budaya leluhur  si pemilik yang katanya akan mendatangkan kebaikan (Feng Shui) kepada si pemilik dan keluarganya. Karena budaya tersebut dia mencari tau di media sosial cara melepaskan kucing hutan dan dia menemukan portal di internet mengenai BBKSDA SUMUT.

Setelah mengetahui kronologi tersebut, tim membawa Kucing Hutan ke PPS Sibolangit di Desa Siblangit, Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan perawatan sebelum dilepasliarkan kehabitan alaminya.

Sumber : Patar Pridolin Manalu - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

WhatsApp Image 2019-06-26 at 12.52.04
Kucing Hutan yang di serahkan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini