Aidil Aulia Dituntut (Hanya) 8 Bulan Penjara

Kamis, 27 Juni 2019

Medan, 26 Juni 2019. Setelah mengalami penundaan selama lebih dari 1 bulan, akhirnya sidang kasus pemilikan burung dilindungi, dengan terdakwa Aidil Aulia kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa 25 Juni 2019. Kali ini agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, SH.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa Aidil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Oleh karena itu mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan  dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terhadap barang bukti 16 satwa jenis burung dilindungi agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara,” ujar Fransiska Panggabean, SH.

Sekedar mengingatkan, kasus ini  diungkap oleh oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama-sama dengan  Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada 20 Februari 2019. R tersangka yang masih dalam status DPO Polda Sumut, beserta terdakwa ditangkap karena memiliki dan menyimpan beberapa jenis burung dilindungi secara illegal, di  Jalan KL. Yos Sudarso No. 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Adapun jenis burung yang dilindungi tersebut, terdiri dari : 5 (lima) individu Burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 5 (lima) individu Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 1 (satu) individu Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Buceros bicornis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulpurea) dan 3 (tiga) individu Juvenil Burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius).

Tuntutan JPU ini mengundang reaksi dari masyarakat yang menyaksikan persidangan. Nanda, salah seorang pemantau sidang kasus-kasus perdagangan satwa liar dari salah satu lembaga swadaya masyarakat/NGO, merasa terkejut atas rendahnya tuntutan JPU. Ia tidak menyangka terdakwa hanya dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. Baginya tuntutan tersebut sangat tidak tepat dan tidak layak terhadap kasus yang lumayan menyedot perhatian masyarakat bukan hanya Indonesia melainkan juga masyarakat internasional.

“Tumpuan harapan kini ada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang akan memutus perkara ini. Kita berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat,” ujar Nanda.

Sidang ditunda selama sepekan dan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. (Evan).

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini