PPS Sibolangit Kedatangan Para Jaksa

Selasa, 25 Juni 2019

Medan, 24 Juni 2019. International Animal Resque (IAR) Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan kunjungan para Jaksa ke PPS Sibolangit (19/6). Kepala Seksi dari kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dan 68 orang Jaksa Fungsional melakukan Kunjungan Lapangan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit TWA Sibolangit dalam rangka In House Training Penuntut Umum dalam Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Terkait Satwa Liar. Kegiatan  kunjungan untuk melihat proses pengelolaan barang bukti. Barang bukti berupa satwa Liar yang dititipkan sementara di PPS Sibolangit sambil berjalannya proses hukum.

Umumnya Penitipan Satwa dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Karantina Tumbuhan dan Balai Gakkukm KLHK. Sebelum pelaksanaan Kegiatan berupa Proses Pengecekn Barang Bukti lebih dahulu para peserta disambut ucapan Selamat Datang dari Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Herbert B.P Aritonang, S.Sos.MH. Usai sambutan langsung dilanjutkan Penyampaian Materi   “Manajemen perawatan satwa barang bukti dan permasalahan yang dihadapi“disampaikan salah satu tim Medis PPS Sibolangit Saudara  Fatimah Sari, S.KH.

Usai penyampain materi, peserta langsung dibagi 4 Kelompok untuk menyaksikan dan melihat langsung Barang Bukti Berupa Satwa Liar yang ditempatkan di empat  lokasi penitipan Barang Bukti berbeda yaitu Kandang Sosialisasi, Klinik, Kandang Karantina dan Kandang Habitusi. Tiap kelompok masing-masing mengunjungi empat tempat tersebut secara bergantian.

Pada kunjungan kali ini Tim Medis PPS Sibolangit menyampaikan informasi tentang Barang Bukti yang dititipkan. Diskusi dan tanya jawab dilakukan antara tim medis dengan peserta seputar satwa titipan yang ada di PPS. Seperti jenis satwa yang dititipkan, lama barang bukti yang dititipkan serta asal barang bukti itu sendiri. Sebelum acara ditutup, disampaikan oleh Pengelola PPS yang diwakili Kepala Resort CA/TWA Sibolangit Samuel Siahaan, SP kepada peserta adalah upaya penyelamatan satwa liar khususnya yang dilindungi melalaui Call Centre TRRC  (Tim Respon Reaksi Cepat) BBKSDA Sumatera Utara 085376699066.

Hasil diskusi dinyatakan bahwa peserta mendukung upaya penyelamatan satwa oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan apabila karena pertimbangan kehidupan satwa harus dilepasliarkan maka akan dilaksanakan lepas liar dengan disaksikan Para Jaksa walaupun proses hukum sedang berjalan. Harapan ke depan terjalin sinergi antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri dalam hal Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan khususnya Satwa Liar.

Sumber : Samuel – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

jaksa j

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini